Breaking News

6/recent/ticker-posts

Lapas Dompu Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Strategi Bisnis dan HAM Di Kanwilkumham NTB

Tarunaglobalnews.com NTB Dompu — Untuk tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Strategi Bisnis dan HAM. 

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Pungka M. S. beserta jajaran pada hari ini Senin (28/5/24) mengikuti Sosialisasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia, khususnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu turut hadir dalam acara tersebut secara langsung dari bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB. 

Dalam sosialisasi ini, Kabid HAM menyampaikan amanat dari Direktur Jenderal HAM Kemenkumham bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi terkait Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

“Sosialisasi Bisnis dan HAM ini merupakan wujud pelaksanaan dari Strategi Nasional Bisnis dan HAM yakni Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemangku Kepentingan,” ujarnya.

Lanjut Pungkas menjelaskan jika dalam Bisnis dan HAM terdapat Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma) untuk membantu perusahaan menganalisis risiko dampak HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

Menutup paparannya, diharapkan partisipasi dan kerja sama Kanwil Kemenkumham NTB beserta Unit Pelaksana Teknis dibawahnya dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan Strasnas Bisnis dan HAM dapat menunjukkan komitmen pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan tersebut dengan lebih efektif dan efisien. 

Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Bapak Parlindungan menerangkan bahwa Prisma diresmikan oleh Menkumham tanggal 23 Februari 2021 sebagai upaya pemerintah untuk memastikan pelaksanaan penghormatan HAM oleh perusahaan. Prisma bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perubahan, memenuhi tuntutan global, serta mencegah pelanggaran HAM untuk keberlanjutan usaha. 

Kemudian Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, bahwa terdapat 12 indikator yaitu kebijakan HAM, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat, adat, tanggungjawab sosial/ CSR (Corporate Social Responsibility), mekanisme pengaduan, rantai pasok, serta dampak HAM bagi perusahaan, dan giat tersebut berjalan lancar n sukses, pungkasnya. (Rdw/ddo) 

Posting Komentar

0 Komentar