Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, mengamankan tersangka pelaku pencurian, Alamsyah Als Umrek (24) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dari amukan massa.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, mengatakan, tersangka Alamsyah Als Umrek ditangkap berdasarkan laporan Muhammad Effendi (47) selaku BKM Masjid Nurul Hikmah, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Dalam laporan Effendi, pencurian di Masjid Nurul Hikmah berawal pada hari Jum'at (17/5/2024) sekira pukul 06.00 WIB. Sebelumnya setelah melaksanakan Salat Subuh, pelapor menyimpan peralatan pengeras suara di tempat penyimpanan.
Sekira pukul 11.00 WIB, pelapor kembali ke masjid untuk persiapan Salat Jum'at, Namun setelah diperiksa, barang-barang pengeras suara senilai Rp10 juta hilang di tempat penyimpanan, Setelah dicari-cari barang yang hilang tak ditemukan.
Namun salah seorang saksi mengatakan, jika barang tersebut diambil Umrek, Pelapor dan warga kemudian mencari Umrek yang ditemukan di Jalan Terang Bulan, Desa Suka Maju dan Pelaku melakukan perlawanan, sehingga warga kesal dan pelaku diamuk massa.
Selanjutnya, Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung turun ke lokasi mengamankan pelaku dari amukan massa. (HP)
0 Komentar