Tarunaglobalnews.com NTB Dompu — Sebut saja nama samaran AS warga Kecamatan Huu diduga pengedar dan pengguna shabu di ringkus tim anti Narkotika Polres Dompu di salah satu rumah di Dusun Tolo Ncangga Desa Daha Kecamatan Huu Kabupaten Dompu pada hari Sabtu siang ( 18/ Mei/ 2024 ) sekitar Pkl 13.15 wita sampai dengan selesai.
Terduga pelaku berinisial AS warga Kecamatan Hu,u di ciduk Polisi di sebuah Rumah yang berada di Dusun Tolo Ncangga, Desa Daha, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, papar Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat S.sos ketika di konfirmasi awak media di ruang kerjanya tadi pagi.
Lanjut Sofyan sapaan akrab Kasat Narkoba, terduga pelaku di tangkap bersama barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip ukuran 4x6 yang dalam plastik klip transparan tersebut terdapat masing-masing gulungan yang di antaranya, 5 ( Lima) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 5 ( Lima) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 ( Dua ) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lain berupa,1 ( Satu) Buah bungkusan Lakban warna kuning berisi tisue yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) buah plastik klip transparan lepas ukuran 5x8 yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu maupun 5 (Lima) gulung plastik klip transparan yag didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainya.
"Khusus barang bukti Shabu-shabu berat bruto total 9.07 gram dan atau Netto 2,97 gram Narkotika jenis Shabu, di amankan tim Satnarkoba Polres Dompu," Jelas Kasat belak-belakan.
Kasat Narkoba dalam kronologisnya menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba melalui Kasat Resnarkoba Polres Polres Dompu IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos mendapat informasi lewat HP bahwa di sebuah rumah di Dusun Tolo Cangga, Desa Daha, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu kerap di jadikan tempat transaksi Narkotika dan sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.
Selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos langsung mengumpulkan Tim Opsnal untuk berangkat ke Kecamatan Huu pada hari jumat itu juga untuk melakukan penyelidikan memantau tempat yang dimaksud ( red, lokasinya di kantongi petugas).
Setelah lebih kurang menempuh perjalanan sekitar 1 jam, tepatnya hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 pukul 16.15 wita, tim opsnal yang dipimpin Katim Aipda Muhammad Syarifudin, SH tiba di Kecamatan Huu dan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga dan posisi rumahnya di dalam perkampungan, jelasnya.
Setelah tiba di lokasi, tak berapa lama tim opsnal mengendap sambil standby di sekitar kediaman terduga dikarenakan rumah masih dalam keadaan kosong dan terduga tidak berada di dalam rumahnya.
Selanjutnya tim opsnal Sat resnarkoba Polres Dompu yang di pimpin langsung oleh Ka Tim Opsnal Aipda Syarifuddin, SH meminta petunjuk kepada Kasat Narkoba terkait informasi keberadaan terduga belum jelas dan sering keluar rumah sampai tidak pulang.
Atas perintah dari Kasat Resnarkoba kepada anggota Opsnal agar mengendap dan stand by dulu di Kecamatan Hu'u sambil menunggu informasi keberadaan terduga pelaku AS, terang Kasat Narkoba dengan optimis.
Keesokan hari yaitu pada Sabtu siang pukul 12.30 Wita, tim opsnal kembali mendapatkan panggilan Via Hp dari warga yang menginformasikan bahwa terduga atau target sudah berada di rumahnya dan diperkirakan sedang ada aktifitas.
"Tidak menunggu lama, tim langsung bergegas ke rumah terduga, dan sekitar pukul 13.15 wita tim opsnal langsung masuk dan mendapati terduga yang sedang menggunakan sabu-sabu di kamar, tim pun langsung mengamankan dan menangkap terduga yang mengaku berinisial AS tersebut.
"Saat dilakukan upaya penindakan, terduga tidak berkutik apalagi melakukan perlawanan," Tandanya.
Selanjutnya guna mendukung pengungkapan, tim opsnal memanggil saksi umum (perangkat Desa) guna menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti shabu dan pada saat di lakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti yang berisi beberapa bungkus klip plastik diduga sabu sabu yang yang terbungkus rapi dengan lakban berwarna coklat.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim langsung membawa dan mengamankan terduga dan barang bukti sembari melakukan interogasi awal di TKP.
Dari interogasi awal, terduga AS mengaku mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama AW yang juga beralamatkan di Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu dengan cara di bawakan langsung kepadanya untuk dijual, tutur pelaku dengan polos.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap *AW* yang disebut-sebut oleh terduga sebagai sumber memperoleh barang tersebut.
Dengan didampingi oleh saksi maupun perangkat Desa, tim opsnal tiba di kediaman AW, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan menurut warga bahwa AW tersebut tidak berada di rumahnya.
Meski AW tidak berada di rumah, namun Tim Opsnal menjelaskan kepada pihak keluarganya bahwa AW ada kaitan dengan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan bersama dengan AS di Kecamatan Huu.
"Selanjutnya meminta ijin untuk tetap dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh perangkat Desa dan masyarakat lain."
Dari hasil penggeledahan, tim opsnal tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. Kuat dugaan AW telah mendapatkan informasi kaitan dengan penangkapan AS di Kecamatan Huu sehingga dirinya diperkirakan kabur meninggalkan rumah saat tim opsnal masih berada di rumah terduga.
Selanjutnya pukul 14.40 wita, setelah memastikan AW tidak ditempat dan hasil geledah nihil, Tim Opsnal memberikan himbauan kepada pihak keluarga dan juga perangkat Desa agar menyampaikan kepada terduga bahwa AW tetap akan dilakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya, meski yang bersangkutan tidak berada di tempat namun Penyidik Sat Resnarkoba Polres Dompu akan melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat ini, ucap Kasat Narkoba.
Selanjutnya terduga AS bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya, pungkas Kasat Narkoba. (Rdw/Ddo)
0 Komentar