Breaking News

6/recent/ticker-posts

PN Sei Rampah Laksanakan Eksekusi Lahan di Dusun V Desa Binjai Tebing Syahbandar

Tarunaglobalnews.com Serdang Bedagai — Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan eksekusi lahan seluas lebih kurang 2 Ha yang terletak di Dusun 5, Desa Binjai, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Rabu (29/5/2024), Sekira pukul 9.00 WIB s.d pukul 12.00 WIB. Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah adalah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No.58/PDTG/2018/PN PDTG tertanggal 24 April 2019.

"Hari ini kami dari tim eksekusi Pengadilan Negeri Sei Rampah telah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara. Dikarenakan objek perkara tersebut telah kita laksanakan pengosongan, selanjutnya penetapan dan salinan berita acara terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan, hari ini akan kami serahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya" ucap salah seorang tim eksekusi dari PN Sei Rampah.

Terkait pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Sei Rampah, Tarunaglobalnews.com juga berhasil melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Siti Arifah Saragih dan Siti Arfah Saragih sebagai Ahli Waris objek perkara.

"Perkara ini dimulai sejak 17 Oktober 2018 hingga akhirnya dikuatkan oleh amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1858 K/PDT/2020 tertanggal 6 Agustus 2020, Adapun hari ini adalah dilakukan eksekusi terhadap putusan PN Tebing Tinggi No.58/PDTG/2018/PN PDT tertanggal 24 April 2019" ucap Wilki Arbi S.H selaku kuasa hukum Siti Arifah Saragih dan Siti Arfah Saragih.

"Putusan pengadilan hari ini harus dihormati. Terkait pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan hari ini 29 Mei 2024, kami mewakili keluarga almarhum H. Syahbun mengucapkan terimakasih dan apresiasi, salam presisi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga TNI dan Polri yang dalam hal ini ikut serta dalam melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia" pungkas Wilki Arbi S.H. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar