Tarunaglobalnews.com Simalungun — Personel Sat Samapta Polres Simalungun telah melaksanakan pengamanan sidang pada Selasa, (28/05/2024), di mulai sekira pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Rencana Kerja (Renja) Sat Samapta Polres Simalungun tahun anggaran 2023.
Kasat Samapta Polres Simalungun, AKP Lambok Stevanus Gultom, S.H., menyatakan bahwa personel Sat Samapta Polres Simalungun melaksanakan pengamanan penjemputan terdakwa dari Lapas Pematang Siantar menuju Pengadilan Negeri Simalungun, serta pengamanan selama persidangan berlangsung. "Pengamanan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama proses penjemputan dan persidangan terdakwa," ujar AKP Lambok Stevanus Gultom.
Selama kegiatan pengamanan, situasi di sekitar Pengadilan Negeri Simalungun terpantau aman dan baik. Personel Sat Samapta memastikan tidak ada gangguan yang menghambat jalannya persidangan. Hingga saat ini, situasi tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
Kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan serta menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. Kasat Samapta juga mengajak masyarakat untuk selalu mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (Res)
0 Komentar