Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sempat Buron, Sergio Berhasil Ditangkap Di Riau

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Jajaran Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian sepeda motor.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap satu orang tersangka bernama, Paina Aman Sergio Sihombing (28) warga Dusun Aek Lung Desa Aek Lung Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kejadian bermula pada hari Minggu Tanggal 28 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB, datang melapor seorang laki-laki tentang telah terjadinya pencurian sepeda motor di Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Pandu Winata warga Dusun V Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan. Senin (27/05/2024).

Kemudian, Kasi Humas Polres Batu Bara mengatakan, Pada saat korban terbangun dari tidur di Toko BJ Aluminium yang bertempat di Dusun VIII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara dimana tempat korban bekerja.

Tiba-tiba korban melihat sepeda motor milik korban Jenis Merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam BM 2700 RK sudah tidak berada ditempat semula sewaktu korban meletakkannya.

Selanjutnya, korban mencari disekitar toko namun tidak menemukannya, kemudian korban melihat rekaman CCTV yang berada di toko tersebut dan terlihat dalam rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku Paian Aman Sergio Sihombing yang merupakan teman kerja korban yang mengambil sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Lanjut, AKP AH. Sagala, Anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede yang mendapat informasi tersangka berada di Kel. Pangkahan Pasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Prov. Riau langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka di amankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, tutup Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar