Tersangka pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Indrapura. |
Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Ipda Ade Sundoko Masry, SH, melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHP pidana.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Dimas Yoga Pranata yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Nanang Dedi Santoso (31) warga Dusun Rambutan Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Senin (13/05/2024).
Kronologis Kejadian, Pada hari Jum'at 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, di Dusun Mahoni Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Awalnya korban sedang memanaskan sepeda motor miliknya di dalam Areal Kilang Padi Semangat tempatnya bekerja.
Selanjutnya, setelah kembali ke areal kilang saksi korban melihat sepeda motor miliknya jenis Honda Vario Hitam No Polisi BK 2876 QAD sudah tidak ada.
Kemudian, oleh saksi korban melihat dari rekaman CCTV bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor adalah kawannya sendiri yang bernama Dimas Yoga Pranata, lalu korban pun melaporkan pencurian tersebut ke polsek indrapura, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Lanjut Kronologis Penangkapan, Pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di Medan Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Lalu Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju dan tiba di lokasi, Terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. (HP)
0 Komentar