Tarunaglobalnews.com NTB Dompu — Kamis( 9/5/2024 ) sekitar Pkl 23.15 wita sampai dengan selesai Anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga Sabu.
Perempuan inisial AM (wanita) di tangkap di rumahnya di dusun Makmur Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu karena diduga mengedarkan shabu Dan penangkapan pelaku di saksikan oleh tiga orang warga setempat.
Dari penangkapan tersangka,di amankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 (Satu) buah kotak Rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 20 (Dua puluh) poket gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.12 gram dan atau berat Netto : 0.64 gram
Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S. SOS menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 22.45 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu kerap dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika dan sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.
"Menurut masyarakat, terduga pelaku penjual shabu/ barang setan tersebut adalah seorang ibu rumah tangga,' bebernya.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos memerintahkan Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu AIPDA M. SYARIFUDIN SH untuk segera lanjuti informasi yang diperoleh dengan didampingi oleh anggota Polwan Sat Resnarkoba yang telah disprinkan di Opsnal. Selanjutnya pada pukul 23.15 wita, tim opsnal menuju Ke kecamatan manggelewa Kabupaten Dompu.
Selanjutnya setelah memastikan terduga berada di dalam rumah, pukul 00.10 wita tim opsnal tiba di rumah terduga yang beralamatkan di Dusun makmur Desa Lanci Jaya dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga yang mengaku berinisial AM.
Selanjutnya guna mendukung pelaksanaan tugas, Tim opsnal sat resnarkoba polres Dompu memanggil saksi umum perangkat Desa dan para tokoh masyarakat guna menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, selain itu turut hadir juga Babinsa Desa Lanci Jaya.
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan terhadap terduga AM tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. Begitu juga dengan suaminya yang juga merupakan residivis kasus narkotika tidak ditemukan barang bukti, terangnya.
Tak putus sampai di situ lalu tim melakukan penggeledahan di kamar rumah dan halaman rumah terduga secara bersama sama dengan disaksikan oleh Kades, Kadus, Babinsa dan tokoh masyarakat.
Tepat di halaman belakang sekitar kandang ayam ditemukan barang bukti barang haram jadah tersebut. Namun pada saat itu terduga AM tidak mengakui sebagai miliknya karena ditemukan dihalaman belakang rumahnya (bukan dalam rumah). Tim Opsnal dengan para saksi meminta kepada terduga AM agar tetap menghormati proses/tahapan penggeledahan. Terkait dengan indikasi kepemilikan terhadap narkotika tersebut nanti akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pada prosesnya nanti juga akan dilakukan pengambilan sidik jari guna pembuktian terhadap penguasaan barang bukti.
Mendengarkan penjelasan tersebut, terduga akhirnya menuruti, selanjutnya pukul 01.20 wita, tim opsnal kembali ke mako dengan membawa terduga beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tegas Sofyan.
Modus operandi terduga AM merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang disinyalir sudah lama beraktifitas di Wilayah Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Dan Terduga AM ini juga merupakan istri dari HRM yang merupakan seorang residivis kasus narkoba sehingga diduga kuat AM ini melanjutkan peran suaminya menjual narkoba. Modus menyimpan dan menyembunyikan barang bukti di halaman rumah juga merupakan modus yang sama seperti yang dilakukan oleh suaminya saat ditangkap beberapa tahun lalu di rumah yang sama, pungkasnya. (Rdw/ddo)
0 Komentar