Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satnarkoba Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba, Pada hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Di Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Tersangka bernama, Andi (36) warga Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi awak media, Pada Selasa (25/06/2024). Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Kronologis kejadian, Berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa adanya kepemilikan narkotika dengan ciri-ciri pelaku telah di peroleh.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melakukan upaya paksa dan akhirnya Personil berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama Andi.
Kemudian, Personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Andi dan Personil menemukan barang-barang tersebut diatas didalam kamar milik Andi.
Lanjut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, Andi menerangkan bahwa Barang Bukti Narkotika Sabu adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan daun ganja kering adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana berdasarkan pengakuan Andi bahwa sabu dan ganja kering tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.
Selanjutnya, petugas membawa Andi berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Polsek Lima Puluh, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (HP)
0 Komentar