Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Batu Bara kembali berhasil satu orang bandar (BD) penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sabtu (08/06/2024).
Tersangka yang bernama, Rahmansyah Boge Als Boge (49) warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan ini dilakukan, Pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 21:30 WIB, di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan, 2 (Dua) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 4,50 Gram, 1 (satu) Buah Pipa Kaca yang berisikan lekatan sabu, 1 (satu) Buah Pipet yang berbentuk skop, 1 (satu) Buah Plastik Klip Kosong Berukuran Besar yang di dalamnya berisikan 70 (tujuh Puluh) buah Plastik Klip Kosong ukuran kecil, 1 (satu) Buah Plastik Klip Kosong Berukuran Sedang yg di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) buah Plastik Klip Kosong ukuran sedang, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik Merk ACIS, 1 (satu) Buah Alat Hisap / Bong dari Minuman Air Mineral, 1 (satu) Buah Mancis Warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, Uang Tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, mengatakan, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, tepatnya disamping rumah kosong adanya pelaku yang diketahui bernama Rahmansyah Boge Als Boge sedang menjual, mengedarkan narkotika sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Personil melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan benar bahwa saat diintai beberapa orang berada di lokasi tersebut sedang melakukan transaksi narkotika sabu-sabu.
Kemudian personil melakukan penyergapan, dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba yang mengakui bernama Rahmansyah Boge Als Boge, akan tetapi beberapa orang lainnya yang berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran personil.
Dan saat di lakukan penggeledahan menemukan barang-barang sehubungan narkotika yaitu berupa 2 (Dua) Buah Plastik Klip Berukuran Sedang Berisikan Narkotika Sabu dengan berat netto 4,50 Gram dan di akui pelaku Rahmansyah Boge Als Boge atas kepemilikan narkotika sabu tersbut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara, Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba,"Tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH.
Tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut, Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HP)
0 Komentar