Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dituding KKN, Dinas Perumahan Kota Medan Tak Tersentuh Hukum

Tarunaglobalnews.com Medan — Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan dituding menyalahgunakan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau KKN. Anehnya, sampai saat ini belum ada kasus naik ke Pengadilan Tipikor.

Tudingan tersebut bukan tidak beralasan yang mendasar. Kasus ini dimonitor publik sehingga kapan saja bisa dibuka sesuai alat bukti.

"Saya terus monitor kasur tersebut. Bahkan GPII Kota Medan pernah melakukan aksi unjuk rasa mereka geruduk kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan terkait proyek Pembangunan Pusat UMKM Sakasanwira Kec. Medan Marelan," ujar Ojak Hutagalung kepada wartawan secara tertulis.

Lalu apa yang terjadi, katanya lagi. Kasus tersebut terindikasi sangat beralasan diduga sarat buktinya belum ada yang naik ke pengadilan Tipikor. 

Oleh karena itu, KPK tidak boleh membiarkan karena dapat menciderai rasa keadilan. Padahal secara tegas dalam orasinya disampaikan bahwa proyek tersebut diduga syarat akan terjadinya KKN. Ricky Dalimunthe sebagai kordinator aksi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang terima dari masyarakat bahwasanya terdapat proyek pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan untuk Pembangunan Pusat UMKM Sakasanwira Kec. Medan Marelan yang berlokasi di Jl. Kapten Rahmat Budin Link. 15 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan. Infomasinya Proyek tersebut berada di lokasi yang tidak strategis dan di apit oleh beberapa gudang serta rentan akan terjadinya banjir dan diduga keras lokasi bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik dari keluarga Kepala Dinas.

"Proyek tersebut terkesan dipaksakan, bahkan parahnya lagi, proyek dengan pagu anggaran yang sangat besar diduga tidak membuat pagar baru melainkan menyulap pagar lama dengan cara di cat ulang, Pekerjaan pagar yang seharusnya menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah menjadi puluhan juta saja," tandasnya lagi.

Kasus dugaan korupsi tersebut sempat viral di media sosial.

Ketua GPII Kota Medan Iskandar Mubin Dongoran menyampaikan bahwa telah dilakukan investigasi langsung ke lokasi proyek pembangunan menemukan bahwa lokasinya tidak strategis, dan pagarnya adalah pagar lama yang di cat ulang, sangat mirip dengan pagu Anggaran Rp2.863.158.000, sesuai tanggal kontrak 08 September 2023, dengan pelaksana CV. TPN. Ternyata pagarnya adalah pagar lama tapi PA dan KPA menyetujui pembayaran. Apa boleh dan kenapa Aparat Penegak Hukum tidak membongkar kasus tersebut, ungkapnya.

Lebih lanjut ia tambahkan, banyaknya proyek kompleks perumahan yang tidak sesuai ketentuan namun aman -aman saja. Artinya, ada indikasi penerbitan SIMB terjadi pungli tidak sesuai antara jumlah fisik. Ini merupakan kejahatan oknum tapi tidak diketahui Walikota Medan.

"Tidak hanya di komplek CBD saja, tapi kompleks Singapura Station Jln Brigjen Katamso sudah mengenaskan. Mulai jumlah izin hingga jalur hijau dan fasilitas sosial dan umum terabaikan," kata Ketua Peduli Medan Metropolitan, Ojak Hutagalung.

"Saya yakin Walikota Medan Bobby Nasution hanya korban asal babak senang. Kepala Dinas tidak menyampaikan fakta sebesarnya. Akibatnya banyak retribusi PAD mengalami kebocoran miliaran rupiah setiap tahun, tegasnya. Saya minta Walikota Medan jangan sampai di korban oknum bawahan nakal," ujarnya. (ewi)

Posting Komentar

0 Komentar