Breaking News

6/recent/ticker-posts

Irfin Diduga BD Sabu Di Gang Dewa Indrapura Ditangkap Satnarkoba Polres Batu Bara Besama Barang Bukti Sabu

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus tersangka pengedar narkoba Irfin Siregar alias Ifin (28) di salah satu rumah di Gang Dewa, Lk II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih putih, Sabtu petang kemarin.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Feri Kusnadi, SH. MH, mengatakan, dari tangan tersangka diamankan 2 paket klip besar berisi 4,15 gram sabu-sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp200 ribu. 

Penangkapan tersangka Irfin berawal masuknya informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan pada Sabtu (22/6/2024), Setelah bukti-bukti akurat, sekira pukul 17.30 WIB, Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang pria sebagaimana ciri-ciri disebutkan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba yang diperjualbelikan, Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang itu hendak dijual untuk mendapatkan keuntungan, kata Kasar Narkoba Polres Batu Bara AKP Feri Kusnadi, SH. MH. Senin (24/06/2024).

Hingga kini tersangka Irfin masih diperiksa, untuk dilakukan pengembangan asal usul narkoba yang dimiliki tersangka, ucapnya.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 3,10 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto 1,05 gram, 1 (satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 (lima puluh) bua plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Terhadap tersangka dijerat dengan, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar