Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kades Dalu X B Tanjung Morawa Diduga Menghilangkan Hak Masyarakatnya

Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Melanjuti pemberitaan terdahulu tentang warga berstatus Janda dan Disabilitas di Desa Dalu X B kecamatan Tanjung Morawa dengan judul " Dugaan Kades Dalu X B Telantarkan Warga Berstatus Janda dan Kangkangi UU KIP nomor 14 tahun 2008" pertanggal 23 Juni 2024 yang lalu.

Beberapa team media melakukan konfirmasi Rabu (26-06-2024) sekitar pukul 09.00 Wib ke kantor kepala desa Dalu X B untuk meminta keterangan dari W selaku Kepala Desa mengapa warga yang berstatus Janda dan Disabilitas tidak mendapatkan lagi bantuan dari pemerintah Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan, tentang bantuan untuk warga kurang mampu ataupun warga yang menyandang sebagai Disabilitas , kegiatan kantor Desa dalam keadaan baik terpantau oleh awak media ada Tiga perangkat yang sedang melaksanakan pekerjaannya masing-masing.

Saat di konfirmasi RSD mengaku sebagai Kaur Umum mengatakan " Kepala Desa belum ada masuk ke kantor dan Sekretaris Desa juga tidak masuk karena anaknya dalam keadaan sakit " jelasnya.

Kepala Desa ( W) sudah di hubungi via telepon nomor 085296156xxx oleh Kaur Umum namun beberapa kali panggilan tetap tidak di terima oleh kepala Desa, begitu juga saat tim awak media berusaha menghubungi dengan nomor tujuan yang sama tetap saja telepon berdering dan tidak di terima, sehingga konfirmasi untuk mengetahui sebab dan alasan tentang bantuan pemerintah untuk warga berstatus janda dan disabilitas tidak dapat di lanjutkan karena kepala Desa tidak kunjung hadir setelah lama ditunggu team media, dalam hal ini diduga Kepala Desa tidak bersedia untuk dikonfirmasi.

Sekira pukul 09.15 wib hingga 10.20 wib tim awak media tetap dengan sabar menunggu kepala Desa di kantornya untuk di konfirmasi namun tetap saja oknum kepala Desa Dalu X B tidak kunjung datang melakukan aktifitasnya di kantor selaku Kepala Desa.

Diminta kepada Pj.Bupati Deli Serdang, Kadis PMD Deli Serdang, Camat kecamatan Tanjung Morawa segera melakukan pemanggilan kepada oknum Kepala Desa Dalu X B yang sangat tega menghilangkan hak warganya berstatus Janda dan Disabilitas sebagai penerima BLT di pemerintahan desa yang dipimpinnya, dan juga selama ini ada beberapa warga yang menerima BLT namun sebenarnya warga tersebut tidak layak menerimanya karena dapat di kategorikan sebagai warga mampu. Bila mana oknum kepala desa Dalu X B terdapat unsur KKN warga berharap agar di selesaikan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar