Tarunaglobalnews.com NTB Dompu — Kantor Samsat Kabupaten Dompu diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu melalui media ini.
Bahwa Kantor Samsat Dompu mengkonfirmasi kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit Kendaraan Roda Dua dengan Nomor Polisi EA 3658 NB, Rabu (19/6/2024), pukul 10.00 wita.
Kasat Lantas Dompu Iptu Brilyan SIK via Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Dompu menjelaskan bahwa BPKB Kendaraan roda yang hilang tersebut dengan Nomor Rangka: MH1JM3124KK51 dan Nomor Mesin: JM31E-25056**, Warna TNBK, Cokelat Hitam Nomor BPKB: -, atas nama Masa'ad.
Terkait kehilangan, satu unit BPKB tersebut Pihak (Pelapor) telah mengadukan ke Kantor Kepolisian resor Dompu belum lama ini.
"Menurut Pelapor BPKB tersebut, hilang sejak hari Rabu tanggal Juni 2024 pukul 09.30 Wita di wilayah hukum Polres Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: No. POL SKET/./III/2024/Sat. Lantas Res Dompu," tuturnya
Kemudian BPKB tersebut tidak dalam keadaan bermasalah atau disengketakan dengan pihak manapun," tuturnya.
Pihak Satlantas Polres Dompu, berharap kepada masyarakat yang menemukan BPKB sepeda motor tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat atau mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia.
Terhadap masyarakat/warga yang menemukan BPKB sebagaimana yang di sampaikan di atas agar segera menyampaikan langsung ke kantor Samsat Dompu atau kepada kantor Kepolisian terdekat, pungkasnya. (Rdw/ddo)
0 Komentar