Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kejari Tebing Tinggi Titip Saiman Siahaan dan Rudi di Lapas II B Tebing Tinggi

Tarunaglobalnews.com Tebing Tinggi — Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana, pemalsuan akte, memberikan keterangan palsu, memalsukan tanda tangan, dan pemalsuan sidik jari dalam akte notaris, terhadap Yusdi Harianto dan Arifin Nasution, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyerahkan Saiman Siahaan alias Aan dan Rudi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi beserta barang bukti. Selanjutnya, guna mempercepat penanganan kasus perkara tersebut, Kejari Tebing Tinggi menitipkan kedua tersangka ke Lapas II B Tebing Tinggi. Kamis, (6/6/2024), sekira pukul 18.00 WIB.

"Pada hari ini ada serah terima tersangka dan barang bukti dimana perkara ini memang dari penyidik Polda Sumatera Utara dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Hari ini penyerahan tersangka, dan tahap 2 akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Hiras Afandy Silaban S.H, M.H Kasi Intelijen Kejari Tebing Tinggi kepada Tarunaglobalnews.com saat dikonfirmasi.

Selanjutnya Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara P. A. Juanda Panjaitan S.H, M.H juga menjelaskan terkait penitipan Saiman Siahaan alias Aan dan Rudi di Lapas II B Tebing Tinggi.

"Hari ini dari 3 orang tersangka, yang sudah ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara, yang diserahkan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi masih 2 orang tersangka dalam satu berkas yaitu, atas nama Saiman Siahaan dan Rudi. Sedangkan tersangka yang satunya lagi akan dilakukan nanti apabila Kejaksaan Tinggi sudah menentukan waktu mungkin minggu depan," jelas Juanda Panjaitan. 

"Terkait dengan status kedua tersangka memang benar penyidik Polda tidak melakukan penahanan. Namun hari ini kita sedang membuat nota pendapat, akan tetapi kita mendapat petunjuk dari pimpinan yaitu Kasi Pidum akan penanganan perkara ini. Direncanakan akan dilakukan penitipan di Lapas Tebing Tinggi artinya kita dalam hal ini menerima limpahan perkara, penelitiannya ada pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kita akan bergabung sebagai tim dan jaksa yang ditunjuk sebagai tim adalah gabungan yaitu, 3 orang tim dari Pidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan 2 orang dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi artinya kita selalu profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini," pungkas Juanda Panjaitan.

Junirwan Kurnia S.H selaku Lawyer Legal and Consultan PT. Anugerah Makmur Jaya (AMJ) juga berhasil dikonfirmasi Tarunaglobalnews.com perihal penyerahan 2 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

"Kami menyampaikan terimakasih kepada aparat penegak hukum, perkara ini diproses sampai tuntas dan kami juga berharap agar perkara ini dapat secepatnya disidangkan supaya tau, supaya dihukum, pihak atau orang - orang yang melakukan tindak kejahatan itu dan supaya klien saya itu mendapat kepastian hukum dan keadilan atas dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Saiman Siahaan dan kawan - kawan," ucap Junirwan Kurnia S.H saat dikonfirmasi. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar