Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Ipda Ade Sundoko Masry, SH, melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana.
Tersangka bernama, Muhammad Nurhadi Syahputra Als Robet (39) warga Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa pencurian yang terjadi, Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 00:30 WIB, di Tower Telekomunikasi milik PT. Bach Multi Global yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Muhammad Nurhadi Syahputra Als Robet atas pencurian milik PT. Bach Multi Global. Minggu (16/06/2024).
Barang bukti, 22 (dua puluh dua) pasang Baut bracing beserta Ring dan Mur, 32 (tiga puluh dua) Buah Mur bracing, 71 (tujuh puluh satu) Buah Ring bracing, 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv pencurian besi bracing, 1 (satu) Helai Celana panjang warna abu abu milik pelaku.
Selanjutnya, Kasi Humas Polres Batu Bara mengatakan, Pada Hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, yang mana saksi pelapor mendapat informasi alarm pendeteksi pencurian Tower yang berbunyi melalui handphone miliknya lalu saksi pelapor menghubungi saksi Rozi Iswandi dan Sofian untuk melakukan pengecekan terhadap Tower milik PT. Bach Multi Global tersebut dan setibanya di lokasi diketahui sebanyak 30 (tiga puluh) batang Besi bracing yang terpasang pada Tower telah hilang.
Kemudian, saksi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak pimpinan PT. Bach Multi Global, Selanjutnya pihak PT. Bach Multi Global memutar rekaman CCTV yang terpasang pada Tower tersebut dan diketahui pelaku pencurian terdiri dari tiga orang, Kemudian pihak PT. Bach Multi Global memberikan kuasa kepada saksi pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Lanjut AKP AH. Sagala, Kronologis penangkapan, Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Ipda Ade Sundoko Masry, SH, mendapat informasi bahwa di duga pelaku pencurian yang terekam CCTV milik Tower Bach Multi Global sedang berada di bengkel didekat Rumah Pelaku yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke lokasi dan tiba di lokasi terhadap pelaku diamankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya, Sehingga dilakukan penangkapan dan pelaku diboyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut."tutup Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. (HP)
0 Komentar