Tersangka RS (32) warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara berhasil diringkus saat sedang berada di dalam rumahnya. Selasa (18/06/2024). |
Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Setelah meringkus seorang tersangka pencurian peralatan tower telekomunikasi milik PT BMG beberapa hari lalu, Unit Reskrim Polsek Indrapura kembali meringkus tersangka kedua yaitu RS (32) warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara berhasil diringkus saat sedang berada di dalam rumahnya. Selasa (18/06/2024).
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala mengatakan, total dua tersangka sudah berhasil diamankan, Sedangkan tersangka ketiga masih dalam pengejaran, kata Kasi Humas Polres Batu Bara. Kamis (20/06/2024).
AKP Sagala menjelaskan, pencurian peralatan tower milik PT BMG yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka tersebut terjadi pada Minggu (9/6/24) sekitar pukul 00.30 WIB, Pencurian puluhan pasang baut bracing beserta ring dan mur yang dilakukan ketiga tersangka diketahui dari rekaman CCTV.
Setelah melakukan penyelidikan, seorang tersangka inisial MNS alias Robet (39) warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka ditangkap Unit Polsek Indrapura, Sabtu (15/06/2024) malam.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Indrapura menerima informasi keberadaan tersangka RS sedang berada di rumahnya kemudian Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap RS saat bersembunyi di dalam kamar. (HP)
0 Komentar