Tarunaglobalnews.com Medan — Walikota Medan, Bobby Nasution diminta segera mencopot Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang kota Medan yang dulu bernama TRTB.
Pasalnya, SOP dilapangan telah berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan sektor PAD kota Medan. Hal ini disebabkan indikasi pungli terhadap lahirnya Surat Izin Mendirikan Bangunan atau SIMB diatas pembangunan perumahan atau gedung.
Maraknya pembangunan dan gedung di kota Medan perlu di edukasi dan penindakan secara yuridis. Dimana fakta fisik dan perizinan diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan fasilitas sosial dan umum ditiadakan.
"Kami minta Walikota Medan, Bobby Nasution segera membentuk tim investigasi terkait peruntukan. Karena ulah oknum Kadis Perumahan telah membangun kesan negatif sehingga nama Bobby Nasution terkena dampak buruk" ujar Ojak Hutagalung kepada awak media belum lama ini.
Selain itu, tegas Ojak Hutagalung meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.
Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap pengelolaan anggaran dan sektor pendapatan miliaran rupiah mengalami kebocoran setiap tahun.
"KPK diminta membentuk tim investigasi karena tidak sedikit bangunan gedung atau perumahan dan pemukiman yang selayaknya memberikan sektor PAD ke Pemko Medan, justru terjadi sebaliknya ada oknum melakukan azas manfaat. Artinya, izin dan jumlah fisik bangunan tidak sesuai perizinan. Bahkan ada bangunan yang belum keluar izin namun pekerjaan sudah dilakukan," ujar Ketua Peduli Medan Metropolitan.
Lebih lanjut Ojak Hutagalung mengatakan Aparat Penegak Hukum di Medan diduga Kecipratan aliran dana sejumlah oknum di dinas yang dahulu TRTB ini menjadikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang banyak menabrak aturan dan Perda demi untuk memperkaya diri sendiri.
"Mereka dengan gampang mengancam masyarakat akan merobohkan bangunan yang tidak sesuai keinginan mereka akan tetapi, tebang pilih dalam menjalankan aturan ini masih belum bisa dihilangkan," katanya dengan nada kecewa.
"Saya sudah pernah menyurati Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang yang saat itu masih dipimpin Suhendar Lubis tentang komplek CBD Polonia. Saya minta agar dijelaskan secara jujur dan transparan diantaranya Fasilitas Sosial ,fasilitas Umum yang tidak memadai sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Serta PBG yang diduga dipecah-pecah dibawah 5000 M2 diduga dilakukan agar tidak terkena AMDAL.
"Bahkan terindikasi didalam komplek perumahan mewah villa Polonia Garden banyak bangunan mewah yang menyimpang dari ijin bahkan ada yang tidak memiliki ijin tapi bisa berdiri megah dan mewah tanpa ada retribusi ke negara akibatnya menguap ke kantong pribadi yang dibekingi oleh oknum oknum pejabat TRTB.
"Saya setuju peraturan dijalankan sesuai ketentuan secara profesional tapi jangan ada bentuk tebang pilih. Saya juga sudah membuat surat kepada Walikota Medan, Bobby Nasution agar mencopot dan memeriksa oknum oknum di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang dan juga Dispenda kota Medan yg mengelola pendapatan daerah kota Medan ini karna diduga banyak melakukan azas manfaat perizinan , retribusi pajak bangunan dan pendapatan pajak tanah yang dikurang kurangi dari kewajiban yang sudah tertera dan masuk ke kantong pribadi untuk memperkaya diri sendiri ,” tegasnya lagi.
Dengan adanya tindakan tebang pilih ini, tegasnya lagi, mereka telah menciderai rasa keadilan. Sedangkan beberapa perusahaan raksasa yang diduga merugikan negara melawan hukum dan memperkaya diri dilakukan pembiaran.
Saya mohon segera dibentuk tim investigasi berapa izin IMB yang sudah dikeluarkan untuk disesuaikan dengan fakta fisik dilapangan. Tidak terkecuali untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum agar dipenuhi dan PBG diduga oknum Dinas Perumahan ada bermain mata dan tebang pilih, tandasnya.
Ojak Hutagalung menyebutkan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang kota Medan, terkesan pengecut karena tidak mau menjelaskan informasi yang di mohonkan, diantaranya saldo piutang retribusi sewa bangunan milik Pemerintah Kota Medan pada DPKPPR sebesar Rp7.451.311.011.
Piutang tersebut ditetapkan berdasarkan surat Kepala DPKPPR perihal tunggakan retribusi sewa toko/rumah milik Pemerintah Kota Medan. Namun belum ditetapkan SKRD yakni tagihan sewa toko dan rumah dinas sejak Tahun 1999 sd. 2021 yang disajikan dalam laporan keuangan TA 2021 sebesar Rp9.415.500.872, terdapat koreksi berkurang pada saldo awal sebesar Rp2.665.115.324, sehingga saldo awal Piutang Tahun 2022 menjadi sebesar Rp6.750.385.548.
Terdapat pembayaran pada Tahun 2022 sebesar Rp728.324.217 sehingga sisa tunggakan per 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp6.022.061.331, (Rp6.750.385.548 – Rp728.324.217). Tagihan sewa toko dan rumah dinas tahun 2022 yang sampai dengan akhir periode belum diterima pembayarannya sebesar Rp1.429.249.680. Apa alasan Kolektibilitas piutang sulit ditagih.
Kemudian yang tidak kalah menariknya adalah anggaran pendidikan melalui APBD Realisasi belanja Urusan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan TA2022 target Rp70.845.573.240 Realisasi sebesar Rp57.315.523.000.
Sedangkan target dan realisasi belanja daerah pengendalian Covid TA2022 pada DPKPPR anggaran sebesar Rp581.411.000.
Realisasi penyalahgunaan dana Hibah DPKPPR TA2021 sebesar Rp8.005.000.000 dan TA2022 anggaran sebesar Rp12.000.000.000 dan realisasi Rp11.660.000.000.
Pendapatan Hibah DPKPPR TA2021 Rp0 dan TA2022 Rp32.518.805.672. Jelaskan kepada kami realisasi dana hibah tersebut. Sehingga sebagai warga kota Medan bisa mengetahui fakta sebesarnya.
Lebih lanjut ditegaskan, kierja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman telah merusak nama baik Walikota Medan, Oleh karena itu Bobby Nasution diminta segera mencopot Kadis Perumahan Medan. (ewi)
0 Komentar