Tarunaglobalnews.com Tapanuli Utara – Aneh hasil gelar perkara Polres Taput terhadap tiga orang yang ditangkap Kodim 0210/ TU atas tindakan pidana perjudian jenis togel pada hari Rabu (17/7/2024) malah satu orang yang disebut sebut bandar besar togel di wilayah Tarutung bernama Gayus Harianto Tambunan tidak terlibat dan dilepaskan, Sabtu (20/7/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua dari tiga orang yang diamankan Kodim 0210/ TU terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel berdasarkan alat bukti yang di dapat. Satu orang telah dikembalikan karena belum cukup bukti terlibat sebagai pelaku tindak pidana perjudian. Artinya, alat bukti dan petunjuk yang lengkap belum ditemukan.
“Sesuai pasal 184 KUHAP yang mengatakan sekurang kurangnya harus ada 2 alat bukti yang dimiliki penyidik untuk penetapan seseorang itu jadi tersangka” ujar Kapolres Taput, AKBP. Ernis Sitinjak SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP. D Habeahan melalui selular, Jum'at (19/7/2024).
Sebelumnya, pada konferensi pers Dandim 0210/ TU pada hari Kamis (18/7/2024) Kodim 0210/ TU telah mengamankan tiga orang beserta barang bukti yang diduga pelaku perjudian togel. Pelaku yang ditangkap bernama Joni Lumbantobing (54) warga Komplek Pasar Tarutung Desa Simamora Kecamatan Tarutung. Seorang kordinator bernama Robi Silalahi (28) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung. Dan bandarnya bernama Gayus Harianto Tambunan alias Gayus Tambunan (45) warga Desa Hutauruk Kecamatan Tarutung.
Barang bukti yang berhasil diamankan Intel Kodim yakni berupa uang tunai senilai Rp. 1.154.000, rekap nomor togel sebanyak 15 lembar, buku erek erek sebanyak 1 buah, pena sebanyak 8 buah, typex 1 buah, buku rekap 2 lembar, Hp merk Realme 1 buah, Hp merk Infinix satu buah. Kunci motor 1 buah, tas sandang warna hitam 1 buah, toples besar dan kecil tempat rekap sebanyak 1 buah, kertas pembelian nomor togel sebanyak 300 lembar, pencil 1 buah, stabilo satu buah, bukti nomor telepon dari tersangka.
Dandim 0210/ TU, Letkol. Saiful Rizal saat dikonfirmasi terkait tangkapan Kodim 0210/ TU terhadap tiga pelaku judi dan juga bandar judi baru baru ini, yang sudah diserahkan pihak Kodim 0210/ TU kepada Polres Tapanuli Utara, namun sesuai hasil konformasi terhadap Polres Tapanuli Utara, bahwa satu orang terduga sebagai bandar judi tidak di tahan pihak Polres Tapanuli Utara, memberikan tanggapan “Betul pak, terkait hal tersebut sudah kita serahkan kepada Polres untuk proses lanjutannya. Terkait yang lain lain bisa konfirmasi ke Polres pak”.
Lain sisi, Drs. Marudut Hutajulu SH, MH, MM mengatakan dalam Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan judi, dimana peran TNI juga ada dalam pemberantasan judi.
“Pihak Polres Tapanuli Utara tidak memiliki alasan lagi, mengatakan 2 alat bukti tidak mencukupi menetapkan tersangka pada Gayus H Tambunan, sebab dua tersangka sudah mengakui bahwa mereka menyetorkan hasil rekap judi kepada Gayus H Tambunan. Dan ini tentu harus menjadi perhatian pihak Polda Sumatera Utara dan Kapolri” Marudut.
Kapolres Taput bersama jajarannya sepertinya kurang piknik sehingga panik dan melepaskan Gayus Harianto Tambunan yang dikenal sebagai big bos wilayah Taput bahkan dua tersangka yang tetap ditahan dan diproses Joni Lumbantobing selaku penulis togel dan Robi Silalahi koordinator lapangan telah mengakui mereka setor kepada Gayus Harianto Tambunan, sehingga timbul ceritera menggelitik ditengah tengah masyarakat berapakah big bos togel Taput berikan kepada Polres Taput. (Res)
0 Komentar