Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dana Pesangon Rp 40 Milyar Milik Karyawan Kokalum Raib, Diduga Digelapkan Oknum Pejabat PT Inalum

Tarunaglobalnews.com Medan 29 Juli 2024 — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPN PA RI) Meminta pejabat PT Inalum ditangkap atas dugaan mengelapkan dana mantan karyawan Koperasi Karyawan Inalum (KOKALUM) / PT Dinamika Mandiri Karya, yang sudah dilaporkan kepada Bareskrim Polri terkait permasalahan yang dihadapi mantan Karyawan Kokalum sejak awal bulan Juni tahun 2021 sudah diputus hubungan kerjanya secara sepihak tanpa mendapatkan hak-hak nya selama bekerja sebagai Karyawan di Kokalum Sumatra Utara.

BPI KPN PA RI menyampaikan kepada awak media ini bahwa ada 300 orang mantan karyawan Kokalum Sumatera Utara yang terdampak dari penggelapan dana pesangon totalnya 40 milyar, Dari sebagian mereka ada yang sudah melaporkan ke Polda Sumatera Utara, Tapi sampai saat ini proses hukum ini tidak ada kejelasan.

“Adanya aduan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI ( BPI KPN PA RI ) dan kami meminta bapak Kapolri atensi permasalahan di PT Inalum dan meneruskan kepada Bareskrim untuk menindaklanjuti permohonan para mantan Karyawan dari Kokalum yang pernah bekerja di perusahaan tersebut sejak Tahun 2008 sampai dengan tahun 2021, Namun sampai dengan hari ini tidak mendapatkan pesangon dari akibat digelapkan oleh Pejabat PT Inalum,” kata Ari gusti.

Aidil Hafif selaku sekretaris DPD Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPN PA RI) menuturkan berdasarkan data yang ada disampaikan sebagai bukti dalam pelaporan kepada Kapolri ada beberapa berkas sebagai awal bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan pimpinan PT Inalum.

“Laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kapolri terhadap nasib dari 300 karyawan mantan karyawan Kokalum yang hanya menerima dan mendapatkan dana sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) dengan masa kerja selama 13 Tahun diberikan, dan pemberian dana tersebut tidak sebanding dengan hak-hak mereka sebagai karyawan tetap, adapun nasib karyawan lain yang sebanyak 300 orang sudah berkali kali meminta keadilan untuk bisa mendapatkan upah pesangon yang menjadi hak dari karyawan namun belum juga diberikan dan kita sudah mengantongi nama nama pejabat yang terlibat” tuturnya.

Berdasarkan data yang sudah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPN PA RI), PT INALUM patut diduga ada permainan oknum pejabat di Kokalum yang menggelapkan dana pesangon karyawan karena karyawan tidak mendapatkan hak mereka yaitu uang pesangon yang layak dan sesuai standar BUMN.

“Atas dasar tersebut BPI KPN PA RI mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum terhadap 300 warga yang belum mendapatkan hak-hak nya sebagai Karyawan di Kokalum Sumatra Utara,” katanya.

BPI KPN PA RI sangat berharap kepada Kapolri dalam memberikan perhatian dengan tindak lanjut kepada Bareskrim maupun polda sumatera utara jajaran kepolisian untuk bisa mengaudit dana perusahaan yang diduga diselewengkan oknum pimpinan di Inalum tersebut agar terciptanya rasa keadilan bagi Karyawan maupun para mantan karyawan Inalum (Kokalum) / PT Dinamika Mandiri Karya kita akan terus mengawal kasus ini dan kita akan melakukan demo besar besaran agar kasus ini terang benderang , tutup Aidil Hafif. (Rel-Red)






Posting Komentar

0 Komentar