Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara menangkap 2 orang pria terduga juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) inisial Muhammad Soleh (36) dan Parwadi (68) yang tengah menjual angka tebak-tebakan itu di tempat berbeda, pada hari Senin (15/07/2024) sore.
Muhammad Soleh (36) ditangkap di warung kopi Di Dusun IV Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sedangkan Parwadi (68) ditangkap di Dusun 9 Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut dikatakan Kasat ini Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H Daulay, SH. MH, melalui Kasi Humas, AKP AH Sagala. Rabu (17/07/2024).
Dikatakan AKP AH. Sagala, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan target perjudian.
Begitu kita memperoleh informasi dari masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas judi togel di desanya, kita langsung tugaskan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Bimo R Setiadi memimpin penyelidikan, ucap AKP AH. Sagala.
Saat tiba di lokasi sesuai informasi, tim melihat Muhammad Soleh dan Parwadi tengah menjual togel, Selanjutnya tim mengamankan Muhammad Soleh dan Parwadi serta melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap Muhammad Soleh ditemukan beberapa kupon togel berupa robekan kertas untuk pembeli, uang tunai diduga hasil penjualan togel sebesar Rp 65.000, handphone (HP), buku, dan pulpen.
Sementara dari Parwadi ditemukan 1 unit HP berisi angka tebakan, 2 pulpen, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, dan uang tunai sebesar Rp 25.000 diduga hasil penjualan togel.
Berdasarkan temuan barang bukti diatas, petugas memboyong keduanya berikut barang bukti ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. (HP)
0 Komentar