Tarunaglobalnews.com Medan — Terkait SK Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/543/kpts/2023 Tentang Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Sumatera Utara.
Forkompi ( Forum Komunikasi Pengemudi Indonesia) Sumatera Utara yg terdiri dari puluhan komunitas melakukan rapat kordinasi di ruang rapat Dishub Provsu. (25/7).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Agustinus yang diwakili oleh Kabid angkutan darat, Yunus menyatakan bahwa pihak aplikator dalam pengamatannya tidak melakukan pelanggaran.
" Sejauh ini kami menilai pihak aplikator tidak ada melakukan pelanggaran karena telah kami tanyakan ke aplikator nya langsung" sebut Yunus dalam rapat.
Pernyataan Yunus dibantah oleh Jasmin perwakilan dari DPD ADO Sumut, karena pihak aplikator tidak memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas yang seharusnya 3800/km sampai dengan 6500/km.
" Yang tertuang dalam Permenhub No. 118 Tahun 2018 Tarif seharusnya 3800 / Km Bersih, data nya sudah kami berikan" ungkap Jasmin.
Di sisi lain, Iskandar perwakilan dari komunitas PADI (Paguyuban Driver Indonesia) berharap pihak kepada Pihak Dishub Provsu harus dapat bersikap tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikator yang di anggap telah mengangkangi PM No. 118 tahun 2018.
"Kami hanya ingin pihak Dishub lebih tegas lagi menegakkan aturan, terkait aturan PM. 118 Tahun 2018."Pinta Iskandar.
Anggota Forkompi lainnya, David Bangar Siagian menyambung pernyataan Iskandar akan siap mendukung program pemerintah terkait aturan PM 118 tahun 2018.
"Kami mendukung terus program pemerintah apalagi ini menyangkut retribusi daerah yg menjadi pemasukan APBD provinsi dari sektor transportasi " sebut david.
Hadir dalam Rapat perwakilan KPPU RIdho, dan perwakilan Diskominfo Provsu Ernes Ronan.
Ernes mengatakan apabila pihak aplikasi melakukan pelanggaran dapat di lakukan take down, melalui pihak Kemeninfo pusat.
Tetapi untuk masalah pelanggaran tarif, pihaknya tidak memiliki wewenang tentang hal itu.
"Masalah tarif kami tidak punya wewenang dan itu adalah gawean Dishub".terang Ernes.
Ridho selaku perwakilan KPPU berjanji, terkait hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi KPPU.
" Ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami, dan kami akan evaluasi kembali" Janji Ridho.
Ferry Yudha mewakili dari Forum Driver Online Indonesia, mempertanyakan langsung kepada Yunus, terkait izin operasional pihak aplikator yang di anggap cacat hukum dalam beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
"Apakah pihak aplikator perusahan aplikasi atau transportasi ".tanya Yudha panggilan akrab Ferry Yudha.
"Dan sampai saat ini ada berapa jumlah mitra pengemudi dari masing-masing aplikator" lanjutnya.
Yunus menjawab pertanyaan yang di lontar dengan menyebut perusahan aplikator bukan perusahaan transportasi. Dan untuk jumlah mitra pengemudinya dia tidak dapat menjawab.
"Kalau bukan Perusahaan Transportasi kenapa mereka bisa melakukan pendaftaran pengemudi secara langsung " " Tanya Yudha Kembali.
Pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab oleh Yunus.
Yudha menyayangkan atas lemah nya kontrol monitoring terhadap pihak aplikator dalam menegakkan peraturan PM. 118 tahun 2018 yang di lakukan oleh Dishub Provsu.
Sementara Afrizal Tanjung kecewa kepada Kadishub Provsu Agustinus yang tidak dapat menghadirkan pihak aplikator dan sempat akan terjadi walk out.
"Setiap Pertemuan, tidak pernah dihadirkan pihak aplikator, tidak ada solusi, Lebih baik kita Walk Out Saja " Sesalnya.
Yunus juga mengatakan kalau pihak nya sampai saat ini tidak dapat berbuat apa-apa terkait hal ini.
"Buat seluruh teman teman yang hadir,mohon bersabar karna akan kita dalami dahulu dan kami tidak punya wewenang apa-apa terkait hal ini".tutupnya.
Gubernur Sumatera Utara diminta evaluasi kembali kinerja Kadishub Provsu. (ewi)
0 Komentar