Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pesangon Sebesar Rp 40 Miliar Milik Mantan Karyawan Kokalum, BPI KPNPA RI Batu Bara Meminta Kapolri Ambil Alih

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kasus dugaan penggelapan dana pesangon sebesar Rp 40 miliar milik mantan karyawan Kokalum tengah menjadi sorotan di Kabupaten Batu Bara. Ketidak jelasan penanganan kasus ini membuat Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Ali Umar SH, geram. 

Ia menekankan pentingnya perhatian dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus yang dinilai merugikan banyak mantan pekerja ini. "Sejak laporan resmi dibuat pada Maret 2024, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan, membuat banyak pihak merasa khawatir." Kata Umar, Selasa (30/7/2024) di kantornya Indrapura- Kabupaten Batu Bara.

Menurut Umar, bahwa kasus ini berakar dari dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang terjadi pada Juni 2021, yang membuat hampir 300 mantan karyawan Kokalum merasa dirugikan. Pengelolaan dana pesangon yang tidak transparan dan dugaan penyimpangan wewenang oleh oknum pejabat di PT Inalum semakin memperburuk situasi. 

"Karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba tidak menerima pesangon yang sesuai, menambah rasa frustrasi dan ketidakadilan di kalangan mereka. Banyak mantan karyawan kini berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka yang telah diabaikan selama ini." Jelas Umar, Mantan Pengacara Pemkab Batu Bara terdahulu.

Ali Umar SH secara tegas meminta Kapolri Listio Sigit untuk mengambil alih kasus ini. Ia percaya bahwa proses hukum yang ada saat ini di Polda Sumatera Utara terlalu lambat dan tidak memuaskan. 

Ia menilai bahwa dokumen dan bukti yang telah disampaikan sejatinya sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Dirinya berharap langkah ini dapat mempercepat penanganan dan memberikan harapan bagi para mantan karyawan yang terlanjur terlantar.

"Hampir lima bulan setelah laporan dibuat, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini menciptakan ketidakpastian di kalangan mantan karyawan Kokalum yang berharap menemukan keadilan. 

Permintaan klarifikasi terhadap proses hukum harus terus diusulkan agar tidak ada pihak yang merasa diabaikan. Hal ini juga menggambarkan pentingnya transparansi dalam setiap langkah penegakan hukum. Papar Mantan Hakim BPSK itu. 

Dampak dari penggelapan dana pesangon ini sangat besar, lanjut Umar, oleh karena itu banyak mantan karyawan merasa terpaksa berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Banyak dari mereka hanya menerima pesangon minim yang tidak mencerminkan pengabdian dan layanan mereka selama bertahun-tahun. 

"Ketiadaan penyelesaian hukum yang jelas memperburuk kondisi mereka, menambah rasa frustrasi yang sudah ada. Keberanian para mantan karyawan untuk melaporkan dugaan ini mencerminkan harapan akan perubahan yang lebih baik di masa depan." Tutup Umar.

BPI KPNPA RI telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di PT Inalum. Dalam beberapa hari mendatang, mereka berencana untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan bahwa semua bukti disampaikan dengan benar. 

Adanya indikasi pengelolaan dana yang tidak etis menjadi permasalahan serius yang harus segera diatasi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Aidil Hafif, Sekjend BPI KPNPA RI, menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Harapan untuk audit mendalam terhadap pengelolaan dana di PT Inalum juga disuarakan, agar hak-hak mantan karyawan tidak diabaikan lagi. 

"Keberlanjutan dan kejelasan dalam proses hukum sangat diperlukan untuk memberikan keadilan yang sudah lama dinantikan. Mantan karyawan Kokalum berharap agar suara mereka didengar dan langkah konkret diambil untuk menyelesaikan kasus ini." Kata Hafif, singkat. (Rel-Red)


Posting Komentar

0 Komentar