Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Rehabilitasi Gedung Olah Raga (GOR) yang rencanakan akan digunakan untuk PON XXI Aceh - Sumut 2024 yang di laksanakan salah satunya Gedung Olah Raga yang ada di areal Pemkab Deli Serdang yang rencananya akan di gunakan untuk PON mendatang.
Sempat terekam kamera Wartawan tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Tidak memasang Papan nama Proyek .
Terlihat seorang pekerja pembangunan gedung tersebut hanya mengenakan baju kaos, tidak memakai Helm dan tengah berada di atas atap tidak menggunakan tali safety tanpa memikirkan Keselamatan kerja dan melanggar ketentuan K3.
Dengan demikian, Rehab Gedung Olah Raga raga Deli Serdang mengapa tidak tertera papan nama, kuat dugaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena masyarakat /Publik tidak tahu memakai Anggaran apa dalam pekerjaan Proyek dan berapa nilai anggarannya ."
Pantauan di lokasi Gedung Olah Raga Deli Serdang Pukul 11.00 kamis 18 Juli 2024. Bahkan awak media memiliki video pekerja tersebut bekerja tidak mengenakan APD dan Plang proyek .Beberapa awak media mengkonfirmasi ke salah satu pekerja yang tidak mau di sebut namanya , "kenapa bekerja tidak menggunakan APD, apa tidak Berbahaya "kata awak media, lalu pekerja menjawab ada kok pak kata salah satu pekerja , tetapi dari hasil investigasi awak media di lapangan tidak sesuai kenyataanya.
Seharusnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting dalam lingkungan kerja. Jika pekerja tidak menerapkan K3, risiko cedera dan bahkan kematian dapat meningkat. Contohnya, saat bekerja di ketinggian atau menggunakan scaffolding, ketidak patuhan terhadap aturan mengenai perangkat yang digunakan dapat membuat pekerja lebih rentan mengalami kecelakaan kerja.
Dari temuan yang ada di lokasi tersebut, diharapkan agar konsultan, pengawas atau PPTK agar bertindak tegas kepada kontraktor dan juga selalu memantau, monitoring saat pelaksanaan kerja sudah di mulai, agar para pelaksana pekerjaan mengikuti prosedur dengan memasang papan proyek terlebih dahulu sebelum pekerjaan di mulai, serta para pekerja pun harus di lengkapi dengan APD, dan peralatan kerjanya pun harusnya sudah siap ketika sudah di lokasi sebelum pekerjaan di mulai, bila mana semua ini di langgar, pengawas, konsultan dan PPTK harus bertidak tegas dan menegur kontraktor agar segera melengkapi semua peralatan APD dan Papan nama Proyek yang sudah tertulis di RAB.
Dugaan Proyek Rehabilitasi Gedung ini yang dikerjakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang saya melihat sangat kurangnya Pengawasan dari bidang bangunan gedung yang akan di gunakan untuk PON tersebut. (ewi/tim)
0 Komentar