Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu tidak hanya di lakukan oleh pihak Kepolisian saja namun diperlukan kerja sama dan dukungan yang kuat dari semua elemen masyarakat. Untuk itu masyarakat harus berani melaporkan ke anggota Kepolisian apabila ada oknum warga sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar Narkoba.
"Jangan takut dan melindungi mereka sarta menghalangi petugas yang melakukan penangkapan terhadap penjahat Narkoba, harapan Wakapolres Dompu Kompol Jamaluddin S.Sos pada akhir pres rilis operasi Antik Rinjani 2024, Kamis (28/7/24) sekitar pukul 09.30 Wita Di Mako Polres Dompu.
Selama bulan Juli tahun 2024 ini Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Dompu dengan rincian kasus sebagai berikut.
"Jumlah kasus 9 laporan dengan Tersangka 12 orang dan jumlah barang bukti Narkoba jenis Shabu bruto 61 gram atau Netto 40,86 gram," papar Wakapolres.
Kemudian di klarifikasi ulang Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofian di hadapan awak media bahwa benar pada bulan Juli tahun 2024 kami mengungkap 9 Kasus/laporan sebagaimana yang di sampaikan Wakapolres Dompu, namun khusus pengungkapan hasil Operasi Antik Rinjani 2024 sebanyak 7 kasus dan 10 orang tersangka dengan rincian 8 orang pelaku sebagaimana yang ada di depan saat ini, sedangkan satu orang tidak terbukti pemakai Narkoba dan satu orang tersangka sedang di lakukan proses penyidikan dan sudah di amankan ke sel tahanan Satnarkoba Polres Dompu sehingga tidak bisa di hadirkan pada saat ini, saat menjawab pertanyaan awak media usai pres rilis tadi pagi.
Kesimpulan terkait hasil operasi antik Rinjani selama bulan Juli 2024 sebanyak 9 kasus diantara 2 kasus sebelum pelaksanaan Ops Antik Rinjani sedangkan 7 kasus merupakan hasil pengungkapan selama operasi antik Rinjani tahun 2024.
Wakapolres Dompu Kompol Jamaluddin S Sos via Kasat Narkoba Polres menyampaikan,adapun hasil pelaksanaan Operasi Antik Rinjani bulan Juli tahun 2024 maupun sebelumnya adalah sebagai berikut.
Pada hari Kamis (04/7/24) sekitar pukul 20.15 Wita, satuan reserse Narkoba menangkap seorang pria inisial DI warga dusun lara Desa Nangatumpu Kecamatan Manggelewa, dengan barang bukti Shabu bruto 1,13 gram atau Netto 0'11 gram.
Terhadap pelaku bakal di Ganjar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat satu huruf a.
Selanjutnya terhadap masing- masing Tersangka lain inisial MA warga Desa Calabai Kecamatan Pekat dengan barang bukti 4,47 gram bruto dan atau Netto 0,59 gram, dengan ancaman pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sudah cukup jelas.
Kemudian tersangka AF warga dusun Doro Taloko Desa Tanju Kecamatan Manggelewa dengan barang bukti Shabu berat bruto 24 09 Gram, dihadang pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tersangka lain ALN (TO) warga Desa Soro Barat dan YN warga Desa Tolokalo sama-sama Kecamatan Kempo dengan menemukan barang bukti Shabu 6,67 gram, atau Netto, 3 42 Gram di Ganjar pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka UR warga Desa Riwo Kecamatan Woja dan SR warga Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, dengan barang bukti Shabu brutto 0, 79 gram atau Netto 0.40 gram di hadang pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang- Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tarang Sofian sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Kemudian mantan Kapolsek Pekat kembali menguraikan pada hari Minggu (14/7/24) sekitar pukul 15.15 Wita, tim opsnal satnarkoba Polres Dompu kembali menangkap pelaku inisial AR warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dengan sejumlah barang bukti Shabu bruto 14.43 gram atau Netto 13,43 Gram, dan tersangka SD (TO) warga Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, serta tiga Tersangka lain masing-masing YM dan HL warga Desa Kadindi Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, dengan barang bukti Shabu bruto 3.45 gram dan tersangka MZ warga Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dengan barang bukti Shabu sebesar 1,10 gram atau Netto, 0,72 gram Shabu.
Atas perbuatan para tersangka bakal di jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara atau seumur hidup, tandas Kasat Narkoba.
Untuk sementara para tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di hotel gratis Mapolres Dompu untuk menunggu proses lebih lanjut. Pungkasnya. (Rdw/ddo)
0 Komentar