Breaking News

6/recent/ticker-posts

Puluhan Gram Daun Ganja Siap Edar Berhasil Diamankan Dari 3 Pengedar

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Polres Batu Bara Pemberantasan narkotika melalui Ops Pekat Toba 2024 berhasil mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH. Kamis (18/07/2024). 

Dijelaskan AKP Fery Kusnadi, awalnya tim menangkap seorang pria pengedar daun ganja kering bernama Muhammad fadly Nainggolan (53) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Rabu (12/07/2024) sekira pukul 21.30 WIB. 

Kemudian, tim gabungan Satres Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras menangkap pemasok bernama Amat Tarmizi (44) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dan Irwansyah (51) warga Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, menjelaskan pengungkapan kasus ganja yang berawal dari penangkapan Muhammad fadly Nainggolan dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara bersama Polsek Medang Deras di Sungai Padang Medang Deras yang diduga sedang menjual ganja kering.

Dari pengakuan Muhammad fadly Nainggolan dirinya mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari Amat Tarmizi, kata AKP Fery Kusnadi, SH. MH.

Dari sini, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan Amat Tarmizi, Tak lama kemudian, tim menemukan Amat Tarmizi dirumahnya dan langsung ditangkap. 

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dari Amat Tarmizi barang bukti 13 amp (bungkus) kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 17,35 gram, 1 bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram, 1 bungkus papier merk Toreador didalam bungkusan plastik. 

Kepada petugas, Amat Tarmizi mengakui kepemilikan barang bukti, Amat Tarmizi juga mengaku memasok daun ganja kering kepada Muhammad fadly Nainggolan.

Karena pengakuan tersebut, Amat Tarmizi dan barang bukti yang ditemukan diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara. 

Atas pengakuan Amat Tarmizi, tim melakukan penyelidikan pengejaran terhadap Irwansyah yang memasok daun ganja kering kepada Amat Tarmizi, kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara.

Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan Amat Tarmizi sedang berada di sebuah rumah di Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Amat Tarmizi langsung ditangkap dan mengakui memasok daun ganja kering kepada Irwansyah untuk dijual. 

Terduga pengedar dan terduga pemasok daun ganja kering dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Mereka telah mendekam di RTP Polres Batu Bara guna pengusutan dan mengungkap jaringan, pungkas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar