Breaking News

6/recent/ticker-posts

Seleksi P3K Formasi 2023, Mantan Bupati Batu Bara Ir. Zahir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tarunaglobalnews.com Medan — Mantan Bupati Batu Bara Ir. Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu.

Sehari setelahnya, lanjut Hadi, penyidik menetapkan Zahir Bupati Batu Bara periode 2018-2023 sebagai tersangka.

Laporannya kita terima pada 29 Januari kemudian gelar perkara pada 28 Juni, penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024, kata Kombes Hadi Wahyudi. Selasa (23/07/2024).

Ditegaskan Hadi, sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batu Bara, Kasus ini masih terus bergulir, penyidikan masih dikembangkan. 

Sebelumnya, Hadi juga mengatakan, berkas perkara 5 orang tersangka lain dalam kasus PPPK Kabupaten Batu Bara telah dinyatakan penyidik lengkap (P-21).

Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirincikan Hadi, adapun ke-5 tersangka yang telah dilimpahkan pihaknya yakni, OK Faisal adik kandung mantan Bupati Batu Bara, Daud, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Batu Bara.

Kemudian, Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara berinisial DT, serta Kabid Ketenagaan Pemkab Batu Bara berinisial RZ.

Sementara itu, atas penetapan tersangka, Zahir melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu diketahui, Senin (22/07/2024), di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut, Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/07/2024), Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar