Pelaku MS diamankan di Mako Polres Dompu |
Tarunaglobalnews.com NTB Dompu — Berdasarkan keterangan dan informasi yang di sampaikan Kapolsek Woja bahwa pada hari kemarin Senin (29 /Juli /2024) sekitar pukul 22.20 wita bertempat di Dsn.Teta Desa Wawonduru Kecamatan Woja bahwa timsus Polsek Woja melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial MS, pelajar (13) tahun warga Raba tumpu Ds. Wawonduru terhadap korban inisial NM (5) yang tak lain merupakan jiran tetangga satu Kampung dengan terduga pelaku MS.
Kegiatan evakuasi terduga tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH dan Ka SPKT I Woja Aiptu Yamin bersama 5 orang anggota dan di backup oleh Kanit KAM Sat Intelkam Polres Dompu.
Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin S.Sos menguraikan kronologisnya, berawal dari adanya keterangan dari korban kepada ibu kandung korban menerangkan bahwa kemaluan/ Vagina milik korban di pegang oleh terduga pelaku yang dimana terduga pelaku mengajak korban masuk kedalam kamarnya, setelah didalam kamar pelaku menurunkan celana korban kemudian pelaku memperlihatkan kelamin miliknya kepada korban setelah memperlihatkan kelaminnya pelaku kemudian memegang vagina/ kemaluan korban dan menjilatnya.
Atas perbuatan yang tidak terpuji dilakukan oleh terduga pelaku tersebut kemudian korban menceritakan ulang kepada ibu kandungnya dengan apa adanya, tutur bocah dengan polos.
Dengan adanya informasi dari masyarakat akhirnya Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.IP memerintahkan Timsus di pimpin Kanit Reskrim Woja Bripka Abdul Hamid, SH untuk segera turun ke TKP. Merespon perintah Kapolsek woja tak berapa lama anggota tiba di TKP dan melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku dan meminta kepada pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu, jelas Kapolsek.
Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Polres Dompu dengan menggunakan mobil Patroli Polsek Woja untuk di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, beber Om Zen sapaan akrab Kapolsek Woja.
Lebih lanjut Kapolsek Woja mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan dari terduga pelaku bahwa dirinya telah melakukan aksinya pada awal bulan Maret dan aksi keduanya di bulan Juli 2024, yang dimana di bulan Maret Pelaku menjilat pusar korban yang saat itu korban sedang menonton TV di rumahnya dan di Bulan Juli pelaku kembali melakukan aksinya dengan cara memegang kemaluan/ vagina korban yang saat itu korban sedang rebahan sambil main HP di ruangan tamu, terangnya.
Atas perbuatan yang tidak terpuji ini terduga pelaku di pengaruhi oleh Vidio porno yang ditonton oleh Pelaku di HP milik teman sekolahnya, bebernya.
Guna mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban terhadap terduga pelaku serta melakukan pengerusakan terhadap rumah terduga pelaku kemudian pihak Polsek Woja melakukan koordinasi dengan pihak terkait, melakukan penggalangan terhadap toga, tomas, toda dan LSM serta melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi di lokasi kejadian, pungkas Kapolsek. (Ddo/Rdw)
0 Komentar