Tarunaglobalnews.com Simalungun — Didasari Surat Perintah Tugas Kapolsek Bangun Nomor : SPT / 62 / VII / 2024 / Reskrim tertanggal (01/07/2024) tentang Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Bangun.
Tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa seringnya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di perladangan rambung (karet) milik Pak Mujo di Huta 4 Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pada hari Senin (08/07/2024) sekira pkl 10.00 wib, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat layak dipercaya bahwa di Perladangan kebun rambung (karet) milik Pak Mujo sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu yang terletak di Huta 4 Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA SURYA M. SITORUS dan Unit Lidik melakukan penyelidikan dengan informasi tersebut.
Mendapat perintah tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya .M.Sitorus beserta anggota lidik melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah mendapat informasi yang akurat dilapangan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya M. Sitorus dan anggota lidik yakni Aipda R.Simanungkalit,Aipda Indo Siahaan dan Aipda Eldison Damanik melakukan pemantauan ke lokasi tempat transaksi narkoba jenis sabu tersebut.
Melihat banyaknya sepeda motor yang keluar masuk dari lokasi tempat transaksi jual beli narkoba tersebut, Kanit Reskrim IPDA S. M. Sitorus beserta anggota lidik melakukan penggerebekan ke lokasi tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Pada saat melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut, 3 (tiga) orang laki laki yang diduga pelaku langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan salah satu dari pelaku yang bernama Muhamad Zuhri Panjaitan Alias Mondo(28) berhasil ditangkap dan 2 orang orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya dari pelaku Muhammad Zuhri Panjaitan Alias Mondo berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Realme warna biru yang didalam pesan chat WhatsApp nya ada pemesanan sabu dan pada saat melakukan pengejaran terhadap pelaku MZP.Alias Mondo, pelaku sempat membuang barang bukti berupa sebungkus amplop putih yang berisi uang sejumlah Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah), 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu, buku catatan notes kecil yang bertuliskan penjualan narkoba jenis sabu dan 1 (satu) buah pulpen warna orange. Dan di sekitaran ladang rambung (karet) milik Pak Mujo ditemukan 2 unit sepeda motor yang salah satunya milik dari tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya tersangka pelaku MZP Alias Mondo dibawa ke Polsek Bangun guna dilakukan interogasi untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan melalui Kanit Reskrim IPDA S.Moris Sitorus mengatakan bahwa Barang bukti yang berhasil di sita berupa;
1 (satu) buah handphone Realme warna biru yang didalam pesan chat WhatsApp nya ada pemesanan sabu, uang sejumlah Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah).11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3,53 gram,selanjutnya 1 (satu) buah buku catatan notes kecil yang bertuliskan penjualan narkoba jenis sabu,1 (satu) buah pulpen warna orange, 2 (dua) unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra.
"Rencana selanjutnya kita berkordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk laksanakan gelar perkara dan tindak lanjut perkara".pungkasnya. (Res)
0 Komentar