Tarunaglobalnews.com Simalungun — Sahabat Bawaslu, sebagaimana kita ketahui bahwa tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimulai tanggal 24 juni s.d 24 Juli 2024. Selama dalam dalam kurun waktu tersebut Bawaslu Kabupaten Simalungun beserta jajarannya melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih tersebut.Tidak hanya pada tahapan coklit, Bawaslu Simalungun bersama jajarannya ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan melaksanakan uji petik pasca coklit yaitu mulai tanggal 25-27 Juli 2024. Berdasarkan hasil Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh jajaran pengawas Bawaslu Simalungun menemukan data sebagai berikut ;
1. Terdapat Data Pemilih Meninggal sebanyak 5326;
2. Terdapat Data Pemilih dibawah umur sebanyak 2;
3. Terdapat Data Pemilih Pindah Domisili sebanyak 1565;
4. Terdapat Data Pemilih TNI/Polri sebanyak 54;
5. Terdapat Data Pemilih yang bukan Penduduk sebanyak 5524;
6. Terdapat Data Pemilih tidak dikenal sebanyak 100;
7. Terdapat Data Pemilih Ganda sebanyak 5136;
8. Terdapat Data Pemilih yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan sebanyak 16233 pemilih di Kecamatan Siantar.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Eles Januari Sinaga menyatakan bahwa data tersebut ditemukan oleh jajaran pengawas pada saat tahapan pencocokan dan penelitian ( coklit) . Bawaslu Kabupaten Simalungun beserta jajaran telah melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Simalungun beserta jajarannya serta telah melakukan koordinasi bersama stakeholder.
Tindak lanjut dari temuan data tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Simalungun.
Bawaslu Kabupaten Simalungun berharap agar KPU Simalungun menindaklanjuti temuan tersebut guna terciptanya daftar pemilih yang akurat dan mutakhir pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Rel-Red)
0 Komentar