Breaking News

6/recent/ticker-posts

DPO Selama Empat Tahun, Oknum Security BNI Indrapura Berhasil Ditangkap Polisi

Tersangka Mhd Rudi Syadani Oknum Security BNI Indrapura saat diamankan di Polres Batu Bara.

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, SH. MH, berhasil Menangkap tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan yang selama ini DPO Selama Emat Tahun.

Tersangka Mhd Rudi Syadani yang buron selama 4 tahun dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap saat pulang ke rumahnya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada korban Nofri Hendri (49) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara."jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay, SH. MH. Kepada awak media, Jumat (16/08/2024).

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, diketahui korban Nofri Hendri saat hendak menarik uangnya dari ATM BNI Indrapura pada Jumat 14 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Namun uang tidak bisa diambil karena ATM korban terblokir, Korban pun kemudian menanyakan kepada kasir BNI dan diarahkan ke Costumer Service untuk konfirmasi.

Setelah menunggu lama, korban tak kunjung mendapatkan kepastian dari pihak BNI, ia pun kemudian bertemu dengan tersangka Mhd Rudi Syadani, yang merupakan security di BNI Indrapura di Jalan Lintas Umum Indrapura, Saat itu tersangka menawarkan proses di BNI Lima Puluh.

Selanjutnya korban bertemu lagi dengan tersangka di depan BNI Lima Puluh, Selasa 24 Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB, Saat itu korban meminta buku tabungan BNI, KTP dan ATM korban dengan alasan karena pegawai bank tersebut lagi istirahat siang.

Percaya dengan alasan yang disampaikan, korban memberi kepercayaan kepada terlapor untuk mengurus ATM yang terblokir, Karena tidak kunjung tuntas, korban mendatangi kantor BNI Lima Puluh untuk menanyakan langsung ATM miliknya pada Jumat 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

Namun, setelah di konfirmasi ke CS, ternyata ATM korban tidak terblokir. Setelah di print out rekening korannya, ternyata saldo di rekening korban tinggal Rp 14.000.

Setelah ditelusuri, uang dari rekening korban telah berpindah ke rekening tabungan tersangka Mhd Rudi Syadani, Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 239 juta.

Kemudian, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku.

Sementara saat penyelidikan, ternyata keberadaan tersangka Mhd Rudi Syadani tidak diketahui, Akhirnya Polres Batu Bara menerbitkan status DPO terhadap tersangka Mhd Rudi Syadani.

Empa tahun buron dan masuk DPO, tersangka Mhd Rudi Syadani kembali ke rumahnya di Indrapura pada Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00  WIB.

Kepulangan Mhd Rudi Syadani terendus Satreskrim Polres Batu Bara, Begitu mengetahui kepulangan tersangka Mhd Rudi Syadani, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay langsung menugaskan Kanit Resum Ipda Ade Masry memimpin penyelidikan dan penangkapan tersangka.

Menjelang magrib, tim yang mengajak Kepala Lingkungan IV Indrapura melihat Mhd Rudi Syadani di rumahnya sehingga langsung ditangkap. Selanjutnya Mhd Rudi Syadani digelandang ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, SH. MH. (HP)



Posting Komentar

0 Komentar