Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin oleh AKP Fery Kusnadi, SH. MH, berhasil mengungkap kasus peredaran 1 kg narkotika jenis sabu di pinggir Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Sabu tersebut ditemukan dari tersangka Irwan (48) warga Huta I Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan Gang Kopertis Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus sabu tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH. Rabu (28/08/2024).
Dikatakan AKP Fery Kusnadi, SH. MH, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, pada hari Minggu 25 Agustus sekira pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, beserta 6 personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan.
Tim melihat tersangka Irwan sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX melintasi Jalinsum Indrapura menuju ke arah Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Seketika itu juga tim Satres Narkoba Polres Batu Bara mengentikan sepeda motor dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, Tim menemukan 1 bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg dalam tas sandang warna hitam yang dibawa tersangka.
Juga ditemukan dan disita 2 unit handphone, 1 dompet, 1 unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor polisi dan uang tunai sebanyak Rp.147.000.
Selanjutnya, Saat diinterogasi, tersangka Irwan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, tim menggiring tersangka Irwan berikut barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut. (HP)
0 Komentar