Caleg terpilih anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan Haji Herman (Aman) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang |
Tarunaglobalnews.com Kalbar Singkawang — Dugaan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kota Singkawang dilakukan oleh oknum Caleg terpilih anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan Haji Herman (Aman) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang, dan informasi yang beredar saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi nomor:STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT. Yang dibuat pada hari Kamis 11/7/2024 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor ibu korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun, yang di terima oleh KA SPKT u.b. Kanit III IPDA Khadafi Mufti NRP 77071067.
Dilansir dari awak media yang mengkonfirmasi kepada Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu S.H. M.H saat dihubungi melalui Via WhatsApp pada Rabu 21/8/2024 mengatakan "ya benar untuk terduga pelaku sudah kita tetap kan sebagai tersangka dan Juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang kata nya sakit," ungkap Dedy Sitepu.
Dedy Juga mengatakan untuk pemanggilan tahap kedua kita lihat situasi ya,"singkat Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, SH. MH. (Leo)
0 Komentar