Tarunaglobalnews.com Banyuwangi —Berlokasi di Daepoeng Blimbingsari, Banyuwangi, dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai penyelenggaraan bangunan gedung. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 250 pemohon yang terdiri dari masyarakat umum, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait dalam pembangunan gedung di wilayah Banyuwangi. Rabu (21/8/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi dan prosedur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk perizinan, standar konstruksi, dan aspek lingkungan. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), pentingnya memperhatikan keamanan serta keselamatan bangunan, hingga pengetahuan mengenai pemanfaatan lahan yang sesuai dengan peraturan daerah.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Banyuwangi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi terciptanya lingkungan yang tertata dan aman bagi masyarakat. Acara ini juga membuka sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait kendala yang mereka hadapi dalam proses pengajuan izin.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan para pemohon semakin memahami tata cara dan pentingnya mengikuti prosedur yang ada dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Banyuwangi. Ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di wilayah tersebut.
Masalah internal di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Banyuwangi dalam hal Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) mencakup beberapa isu yang cukup kompleks. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang dihadapi:
1. Kurangnya Ketersediaan SDM yang Memadai : Seperti di banyak daerah lainnya, Dinas PU Banyuwangi masih menghadapi keterbatasan tenaga ahli yang benar-benar memahami aturan teknis terkait PBG. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya pelayanan, terutama dalam memproses permohonan PBG.
2. Tata Kelola Birokrasi yang Belum Efisien:** Proses pengurusan PBG di Banyuwangi sering kali terhambat oleh prosedur birokrasi yang panjang dan berbelit. Alur kerja yang tidak sederhana ini menyebabkan penumpukan berkas dan lambatnya proses perizinan. Koordinasi antar bidang dalam dinas juga masih memerlukan perbaikan.
3. Sistem Digitalisasi yang Kurang Optimal : Meski telah ada upaya untuk menerapkan sistem digital, implementasi teknologi dalam pengurusan PBG di Banyuwangi belum maksimal. Banyak pemohon yang mengeluhkan kendala teknis dalam penggunaan sistem online, seperti kesulitan akses atau tidak terintegrasi nya data antar unit kerja.
4. Pemahaman yang Kurang terhadap Regulasi Baru : Perubahan regulasi terkait PBG tidak selalu disosialisasikan secara efektif di internal dinas maupun kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan penundaan atau kesalahan dalam proses pengajuan.
5. Minimnya Koordinasi antar instansi : Dalam mengurus PBG, Dinas PU Banyuwangi perlu berkolaborasi dengan instansi lain, seperti Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup. Kurangnya komunikasi yang baik antar instansi sering kali menjadi hambatan dalam menyelesaikan pengurusan izin secara cepat dan tepat.
6. Ketidakjelasan SOP dan Wewenang : Beberapa kali terjadi tumpang tindih tanggung jawab di antara staf dinas, terutama dalam hal pengawasan bangunan dan pemberian rekomendasi teknis. Hal ini terjadi karena SOP yang belum jelas atau pembagian wewenang yang tidak merata.
Mengatasi masalah-masalah ini memerlukan reformasi internal yang serius, termasuk peningkatan kapasitas SDM, perbaikan sistem digital, dan penyederhanaan birokrasi. Dinas PU Banyuwangi juga perlu mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi antar bidang serta melakukan sosialisasi regulasi secara berkelanjutan agar pelayanan PBG dapat lebih responsif dan transparan. (Hendri Wigiarto)
0 Komentar