Tarunaglobalnews.com Tangerang — Owner Arisan Nanda Prima Amelia (27) juga sebagai pemilik salon dan Florist ternama di Lampung, akhirnya di laporkan korban arisan bodong tersebut oleh Gian (28) warga Batu Ceper Kota Tangerang di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (12/08).
Gian sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan bergabung dalam kelompok arisan Nanda Prima Amelia pada Januari 2021 yang dikoordinir oleh Nanda sebagai owner arisan "Nanda Lampung"
"Ada 19 nomor yang gabung, saya ikut dikenalkan saudara saya dan bergabung by Whatsapp", dimana pembayaran arisan melalui transfer antar rekening bank, awal pembayaran uang arisan yang saya dapat selalu lancar dan tidak ada masalah," terang Gian kepada media saat ditemui di Polres Tangerang Kota.
Karena lancar, Gian ikut beberapa grup, dengan pembayaran perbulannya berbeda beda, mulai dari Rp. 470.000, Rp. 480.000, Rp. 1.050.000, Rp. 2.250.000, Rp. 5.000.000 dan Rp. 7.150.000
Namun pada Juli 2024, pada Lot terakhir dan Lot 18 dalam 2 grup yang harusnya Gian dapat sebesar Rp. 7.000.000 dan sebesar Rp. 45.000.000, Nanda Prima memohon dengan melas, arisan yang saya dapat untuk menukar Lot 18 saya menjadi Lot 19 terakhir, dengan alasan Nanda tidak ada uang dan butuh uang saat itu, saya awalnya menolak dan tidak mau ditukar karena saya juga butuh, akan tetapi dengan bujuk rayu Nanda owner Arisan dan berjanji tidak akan kabur akhirnya saya setuju membantu dengan syarat saya ingin stop semua arisan saya yang berjalan dan meminta kembali uang yang sudah saya setor kepada Nanda, namun Nanda malah ingkar janji.
Lanjut korban Gian, "Bulan Agustus 2024 ini saya harus terus membayar arisan yang berjalan, padahal uang saya yang harusnya cair sebesar Rp. 7.000.000 dan Rp. 45.000.000 total Rp. 52.000.000 ada pada Nanda, saya tidak mau lagi ikut lanjut karena saya curiga dan takut uang saya yang sudah masuk total dari 7 (Tujuh) grup sebesar Rp. 100.580.000 pasti akan terus membengkak dan saya khawatir Nanda tidak dapat membayar semua uang saya" tukas Gian
Kekhawatiran Gian akhirnya terbukti, Nanda selalu tidak merespon ketika dihubungi baik melalui telpon dan whatsapp untuk mengajak bertemu di saat Nanda Owner Arisan ada di Jakarta, tetap tidak pernah direspon,
Gian malah di keluarkan dari seluruh grup Arisan sehingga tidak dapat lagi melihat kegiatan grup Arisan Nanda Lampung serta memutus komunikasi dan memblokir whatsapp Indra (suami Gian).
Karena panik, Gian mencari alamat Nanda di Lampung dengan tim media untuk mengkonfirmasi kejadian dugaan arisan bodong pada Senin 5 Agustus 2024 dan akhirnya bertemu di salon ternama di Lampung milik Nanda Amelia Prima.
"Saya minta tolong bayar Rp. 10.000.000 dulu karena saya tidak ada uang, saya juga di tipu kawan kabur" dalih Nanda saat dikonfirmasi.
Karena tidak berkenan, Gian yang merasa dirugikan Rp 100.580.000,. akhirnya menempuh jalur hukum setelah 2 (dua) kali somasi dan stop ikut arisan secara tertulis kepada Nanda, namun tidak direspon dan tidak ada itikad baik, dengan melaporkan ke SPKT Polres Tangerang Kota dengan LP, Nomor : STTLP/B/900/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
"Di sini jelas ada bujuk rayu, penggelapan dan uang fiktif dari hasil arisan bodong ini, dalam ilmu hukum TIPU GELAP diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan" komentar Ahli Pidana Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H,.M.H. (wennie)
0 Komentar