Ir Zahir mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 |
Tarunaglobalnews.com Medan — Usai dua kali tidak menghadiri (mangkir) dari panggilan Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, Zahir mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Surat DPO tersebut diterbitkan usai Zahir mungkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka dari awal bulan Juli lalu.
Mantan Bupati Batu Bara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari keterangan foto yang diterima awak media. Kamis (01/08/2024) siang, surat DPO Zahir tercatat dengan nomor DPO/07/VII/2024/Ditkrimsus Polda Sumut.
Dalam surat perintah itu disebutkan, Zahir diminta untuk diawasi/diminati ketegangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Cq Subsidi III/Tipikor Polda Sumut.
Tersebut dalam surat pengiriman Kapolda Sumut nomor: B/3337/VII/2024 /Ditkrimsus, tanggal 29 Juli 2024.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, membenarkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka Zahir.
Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO), ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batu Bara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli lalu penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap Zahir namun tidak dihadirinya, Demikian juga pada jadwal pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK itu, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka, Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Rel-Red)
0 Komentar