Breaking News

6/recent/ticker-posts

Masa Berlaku SK Perangkat Desa

Ilustrasi Perangkat Desa (Sumber Ist)

Tarunaglobalnews.com — SK perangkat desa adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.

Perangkat desa adalah staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan tugas di desa.

Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala dusun.

Masa berlaku SK perangkat desa adalah sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa yang mengangkatnya.

Jika kepala desa diganti, maka perangkat desa yang telah diangkat sebelumnya harus mengajukan permohonan pengangkatan kembali kepada kepala desa yang baru.

Kepala desa yang baru berhak menetapkan perangkat desa yang lama atau mengangkat perangkat desa yang baru sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Persyaratan umum untuk menjadi perangkat desa, Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Sedangkan prosedur pengangkatan perangkat desa, Kepala desa membentuk panitia seleksi perangkat desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Panitia seleksi menyusun kriteria, mekanisme, dan jadwal seleksi serta mengumumkannya kepada masyarakat desa.

Masyarakat desa yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai calon perangkat desa dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Panitia seleksi melakukan verifikasi dan validasi dokumen calon perangkat desa.

Panitia seleksi melakukan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara terhadap calon perangkat desa. Panitia seleksi menetapkan hasil seleksi dan mengumumkannya kepada masyarakat desa.

Kepala desa menetapkan perangkat desa yang terpilih melalui surat keputusan, dan Perangkat desa yang diangkat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan kepala desa dan masyarakat desa. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar