Komisioner KPU Simalungun periode 2018-2023 Salman Abror, S.H.,M.K.n, |
Tarunaglobalnews.com Simalungun — Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
Komisioner KPU Simalungun periode 2018-2023 Salman Abror, S.H.,M.K.n, menyebut jika merujuk pada putusan MK, nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 siang tadi, kabupaten Simalungun masuk kategori jumlah penduduk yang yang terdaftar dalam DPT > 500 ribu s.d 1 juta yakni paling sedikit memperoleh 7,5% suara sah, Selasa (20/08/2024).
Berikut perolehan suara sah partai politik pada pemilihan umum kabupaten Simalungun tahun 2024, PKB 9945, Gerindra 60402, PDI-P 78675, Golkar 142483, Nasdem 57693, Buruh 345, Gelora 7809, PKS 21416, PKN 46, Hanura 21374, Garuda 276, PAN 7378, PBB 256, Demokrat 36700, PSI 2937, Perindo 37015, PPP 13170, Partai Ummat 818.
Adapun jumlah akhir suara sah pada pemilu terakhir 498738 artinya 7,5% sekira 37405 suara sah sudah dapat mengusung satu Paslon pada Pilkada Simalungun.
Menganalisa data tersebut, Abror yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Simalungun ini, mengkaji konstalasi Pilkada Simalungun akan semakin dinamis.
Karena menurutnya pasca Putusan MK partai-partai yang tidak memiliki kursi (non seat) kemarin sama sekali tidak diperhitungkan, hari ini bisa saja berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Simalungun.
"konstalasi Pilkada Simalungun akan semakin dinamis, dinamika hitung-hitungannya pun, akan membuka ruang potensi pasangan calon pilkada Simalungun lebih dari dua Paslon" pungkasnya.
Namun demikian kita harus tetap menunggu regulasi KPU menindaklanjuti putusan MK tersebut. "Saya yakin KPU akan mengambil keputusan cepat dan tepat, mengingat tahapan pendaftaran pasangan calon yakni 27-29 Agustus 2024, hanya tinggal hitungan hari saja" tutupnya. (*)
0 Komentar