Breaking News

6/recent/ticker-posts

PPAT Zulfitri Di Polisikan Kliennya

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Notaris pejabat pembuat akte tanah atau PPAT di Batu Bara dipolisikan oleh kliennya, Pasalnya selama hampir dua tahun sertifikat tanah miliknya tak kunjung selesai hingga saat ini. Rabu (21/08/2024).

Sementara itu uang jasa pengurusan sertifikat sudah diberikan kliennya sebesar 18 juta 5 ratus ribu rupiah.

Korban, merasa muak dengan sikap notaris pejabat pembuat akte tanah atau PPAT Zulfitri yang diduga mengabaikan hak kliennya syahrial, warga Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Akhirnya syahrial melaporkan notaris Zulfitri ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kemudian, kepada polisi syahrial mengaku bahwa dirinya meminta notaris PPAT yang berkantor di jalinsum Indrapura ini untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah miliknya di Simalungun, pada 19 Oktober 2022 silam dengan biaya jasa pengurusan sebesar 18 juta 5 ratus ribu rupiah dan sudah dibayar tunai oleh syahrial di waktu yang sama dan dilengkapi dengan surat tanda terima uang dari notaris PPAT Zulfitri.

Namun mirisnya sudah berjalan waktu hampir 2 tahun, sertifikat tanah milik syahrial belum juga selesai, ketika dikonfirmasi oleh syahrial via whatsapp notaris PPAT Zulfitri, hanya memberikan janji palsu yang terkesan acuh dan mengabaikan hak kliennya.

Atas perbuatan notaris PPAT Zulfitri, Syahrial merasa sangat dirugikan selain kerugian uang jasa kepengurusan yang sudah dibayar ke notaris PPAT. dirinya juga kini kehilangan surat keterangan tanah yang menjadi dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah dari badan pertanahan nasional.

Selaku masyarakat awam syahrial meminta kepada kepolisian agar segera memproses terlapor notaris PPAT Zulfitri sesuai dengan hukum yang berlaku, Minta korban Syahrial.(HP)

Posting Komentar

0 Komentar