Breaking News

6/recent/ticker-posts

"Y" Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Memohon Kepada PN Lubuk Pakam Harus Dihukum Seberat-beratnya

Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Rembulan (14) (nama samaran.red) korban pencabulan yang dilakukan oleh Y pada hari ini Selasa (06-08-2024) dilaksanakan sidang ketiga di pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan akan dilanjutkan persidangan Pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan keputusan.

Rembulan (14) beserta keluarga sangat kecewa mendengar bahwa pelaku pencabulan Y diancam dengan tuntutan 4 tahun 4 bulan sesuai pasal 81 ayat (2) KUHP tentang pencabulan yang hukumannya selama 9 tahun menjadi 4 tahun 4 bulan lamanya, hal tersebut berdasarkan undang-undang perlindungan anak bagi anak di bawah umur dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang dewasa.

Keluarga Rembulan memohon kepada Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat memberikan keputusan, hukuman kepada pelaku yang seadil-adilnya sesuai apa yang telah dilakukan kepada Rembulan yang mengalami kehilangan kesuciannya atas perbuatan pelaku kepada korban kini korban diduga benar-benar shock dan kecewa karena merasa malu dan hancur masa depannya, kehormatan dan martabat yang seharusnya di jaga kini musnah sudah , hilang atas kebiadaban sang predator yang dengan bujuk rayunya kata-kata manis dan janji-janji palsu hingga kehormatan yang dimiliki Rembulan rusak demi memenuhi hawa nafsu pelaku.

Ernawati sebagai keluarga korban memohon kepada kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada saat memberikan keputusan kepada pelaku pencabulan tidak salah memberikan hukuman.

"Bapak Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang terhormat selain kehormatan dan harga diri Rembulan anak gadis di bawah umur telah hilang dan juga pelaku ada melakukan bujuk rayu janji-janji dan ancaman melalui WhatsApp yang mengatakan masa depan Rembulan telah dihancurkan untuk itu bapak kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kami benar-benar mohon kepada bapak untuk memperhatikan apa yang telah diperbuat oleh pelaku pencabulan Y kepada Rembulan , keputusan yang telah dikatakan oleh jaksa penuntut umum yaitu 4 tahun 4 bulan lamanya kami mohon dengan sangat bahwa seperti bujuk rayu janji-janji yang telah dilakukan oleh pelaku dan diduga ada juga pengancaman mohon kepada bapak / ibu Hakim untuk menambahkan hukuman kepada pelaku yang telah merebut kehormatan, keperawanan Rembulan setelah dinikmati dan dirusak melakukan kemarahan yang membuat rembulan terganggu psikisnya dibayang-bayangi dengan rasa ketakutan yang sangat tinggi sehingga Rembulan sering menyendiri karena mengalami dan merasa malu kepada Masyarakat lingkungan Desa tempat tinggal dan di lingkungan Sekolah tempatnya menimbah ilmu Pendidikan" Hibahnya.

Ibrahim Effendi Siregar ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan " kami segenap Ikatan Wartawan Online Indonesia mendukung jalannya Reformasi Hukum dan menegakkan keadilan tentunya di Wilayah Hukum Kabupaten Deli Serdang, Saya yakin dan sangat percaya kepada Hakim yang akan memberikan keputusan kepada pelaku pencabulan dan memberi hukuman sesuai perbuatan dan tingkah lakunya semoga hukum di Kabupaten Deli Serdang dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya membuktikan bahwa produk Hukum di Kabupaten Deli Serdang dijalankan sesuai SOP berdasarkan fakta dan bukti-bukti autentik yang sesuai berdasarkan Hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia" harapnya. (ewi)

Posting Komentar

0 Komentar