Tarunaglobalnews.com Simalungun — Bawaslu Kabupaten Simalungun gelar rapat koordinasi sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pemilihan serentak tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun, Di Hotel Sing A Song, Kecamatan Siantar. Jum'at (13/09/2024).
Acara dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Simalungun Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Surya Indra Ariawan, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun yang diwakili Fransiska Agustina Sitorus, S.H, Kapolres Simalungun yang diwakili Aipda Josua Siagian, S.H, turut hadir juga Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Simalungun, serta Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan beserta perwakilan staf kecamatan se-Kabupaten Simalungun.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Surya Indra Ariawan mengatakan melalui kegiatan ini kami Pimpinan Bawaslu Simalungun berharap Panwaslu Kecamatan mengenal lebih dekat Sentra Gakkumdu dalam pemilihan serentak tahun 2024 sehingga Panwaslu Kecamatan mengetahui apa-apa saja yang harus dipenuhi pada penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan apabila terdapat temuan dalam pengawas pemilihan dapat ditindaklanjuti sampai ke tahap eksekusi dan tidak terhenti dikarenakan kekurangan alat bukti.
Aipda Josua Siagian, SH selaku Penyidik dari Polres Simalungun, dalam sambutannya mengatakan Panwaslu Kecamatan merupakan First line pada penanganan pelanggaran pemilihan, karena langsung terjun mengawasi setiap proses pelaksanaan tahapan ditingkat bawah, Sehingga Panwaslu Kecamatan diharapkan mampu dan tahu tata cara penanganan setiap jenis pelanggaran pemilihan terutama tindak pidana pemilihan.
Kemudian, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Fransiska Agustina Tiurma Sitorus, SH selaku Jaksa Fungsional, dalam sambutannya menegaskan melalui kegiatan rakor ini mari kita sama-sama saling berkoordinasi apa saja yang menjadi kendala atau hambatan Panwaslu Kecamatan pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, karena kejadian kemarin bisa saja terjadi kembali pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini. Kejari Simalungun juga akan berusaha menyamakan persepsi terkait penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Simalungun di sampaikan oleh Weny Julianti Situmorang, SH selaku Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Ekseminasi Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Simalungun. Beliau menyampaikan materi yang bertema " Fungsi Peran Penuntut dalam Pelaksanaan Pilkada 2024", mengatakan bahwa setiap pelanggaran pada pelaksanaan pilkada akan di proses secara profesional sesuai dengan Undang-Undang.
Sedangkan narasumber dari Polres Simalungun yang memberikan materi adalah Aipda Josua Siagian, SH dan Aipda Sarmanto Manihuruk, S.H, M.H, dengan tema materi " Optimalisasi Peran Penyidik Pada Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024", menyatakan akan memaksimalkan tugas di Sentra Gakkumdu, dengan tetap berperan aktif dan untuk akselerasi serta efektivitas tetap on call serta siap membantu dan mendampingi Pengawas Pemilihan sejak penerimaan laporan/temuan dugaan tindak pidana Pemilihan. (*)
#humas_bawaslu_simalungun
0 Komentar