Breaking News

6/recent/ticker-posts

Ijazah Mantan Pegawai PT. Danau Emas Gadai Jatim diduga ditahan Perusahaan, DPC FRN Banyuwangi Angkat Suara

Tarunaglobalnews.com Banyuwangi — Berita mengenai PT. Danau Emas Gadai Jatim yang diduga menahan ijazah mantan karyawan telah menarik perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Rabu (18/09/24).

Praktik menahan ijazah sering kali dianggap melanggar hukum karena dapat menghambat hak individu untuk mencari pekerjaan lain atau melanjutkan pendidikan. Jika benar terbukti, hal ini dapat menimbulkan implikasi hukum bagi perusahaan dan melibatkan intervensi dari pihak berwenang untuk melindungi hak-hak karyawan.

Perlu ditunggu perkembangan lebih lanjut terkait tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang atau langkah yang diambil perusahaan dalam menanggapi tuduhan tersebut.

Agus Samiaji, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Banyuwangi, menegaskan bahwa ijazah adalah dokumen penting yang diberikan kepada lulusan sebagai bukti resmi atas pencapaian pendidikan mereka. Menurutnya, menahan ijazah merupakan tindakan yang tidak etis dan bisa melanggar hukum, karena ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh disandera oleh pihak manapun, termasuk perusahaan. 

"Ijazah adalah hak mutlak dari pemiliknya. Tidak boleh ada perusahaan atau pihak manapun yang menahan ijazah, terutama jika karyawan tersebut sudah menyelesaikan kontrak kerjanya dan tidak memiliki kewajiban finansial seperti hutang piutang kepada perusahaan. Ini adalah tindakan yang melanggar hak dasar karyawan dan bisa berimplikasi hukum." Ujar Agus pada media. Kamis (19/09/24).

Agus juga menyoroti pentingnya perlindungan hak karyawan agar tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang merugikan seperti penahanan dokumen pribadi ini.

"Kami sebagai pendamping VDP, akan terus kawal sampai perusahaan mengembalikan Ijazah. Ini sangat merugikan klien kami," pungkasnya. 

VDP, seorang mantan karyawan PT Danau Emas Gadai Jatim, mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, padahal masa kontraknya telah berakhir pada 5 Juni 2024. Meskipun sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut, ijazahnya belum dikembalikan, yang menjadi sorotan dan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis serta berpotensi melanggar hukum. 

Meskipun VDP tidak memiliki hutang piutang dengan PT Danau Emas Gadai Jatim, ijazahnya tetap ditahan oleh perusahaan. Hal ini semakin memperkuat pandangan bahwa tindakan perusahaan tersebut tidak dibenarkan dan dapat melanggar hak-hak karyawan. (Yudha AO)

Posting Komentar

0 Komentar