Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kades Sei Karang Arogan Saat Dikonfirmasi Awak Media

Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah Republik Indonesia melalui menteri keuangan pusat ke Desa-desa sangat besar dan sangat menggoda bagi para koruptor, dana tersebut bertujuan untuk kemajuan Desa, tapi nyatanya masih ada oknum Kepala Desa dan perangkat Desa diduga bermain-main dengan dana Desa tersebut hanya demi keuntungan pribadi.

Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU no 30 tahun 2002, untuk menekan angka korupsi di semua lini, namun sepertinya masih saja ada oknum – oknum nakal yang diduga melancarkan aksi KKN.

Hal tersebut seperti yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pasalnya saat awak media saat melakukan konfirmasi pada selasa (17/09/2024) ada pengadaan program ketahanan pangan (ketapang) tahun 2023.

Kepala Desa Muhammad Nur, Saat dikonfirmasi tim Iwo Indonesia DPD Deli Serdang, di ruang kerjanya mengenai kegiatan yang sudah dikerjakan di tahun 2023 salah satunya Ketapang, berapa dananya dan di belikan apa, dengan angkuh dan sombongnya M.Nur menjawab kalau Ketapang tahun 2023 sudah terealisasi di belikan ayam dan sudah dibagi untuk warga sebanyak 228 KK termasuk kepala Desa beserta Perangkat nya juga ikut mendapat kan pembagian Ketapang tersebut kalau dananya saya lupa berapa harga dan berapa ekor juga saya lupa dengan nada tinggi, 

Lalu tim Iwo Indonesia DPD Deli Serdang, kembali bertanya ini kan kami konfirmasi di kantor bukan kah data ada di kantor kenapa pak kades bisa lupa dan kami juga konfirmasi sudah berapa lama pak kades menjabat sebagai kepala Desa dan apakah pak kades saat menjabat kepala Desa Double Job bagaimana dengan gajih pak kades apakah Double juga karna yang kami tau pak kades kan pegawai BUMN kan sudah jelas di atur oleh UU BUMN larangan tentang Double jabatan.

dengan wajah Merah dan nada tinggi, M Nur menjawab kerjaan saya bukan hanya ini saja banyak yang harus saya kerjakan, saya menjabat dari tahun 2016 mengenai Double jabatan kenapa rupanya dan gajih saya juga Double kenapa rupanya, mana UU yang melangrang Double jabatan dan Double gajih, namanya juga saya kerja di Desa ya harus lah saya terima gajih, coba baca kan UU yang larangan itu biar saya tau, ini saya mau rapat, imbuhnya sambil meninggalkan Tim Iwo Indonesia DPD Deli Serdang,

Sungguh di sayangkan seorang kepala Desa yang diduga tidak tahu UU di angkat dan di pilih oleh Masyarakat mempunyai perilaku yang di duga kurang beretika dan agak tempramental dalam menghadapi awak media yang seharusnya di jadikan mitra bukan musuh, 

 UU BUMN tidak bisa pegawai BUMN merangkap jabatan sebagai kepala Desa karena kepala Desa dilarang rangkap jabatan dan tidak boleh menjadi PNS undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan se BKN nomor 4 tahun 2019 menyatakan bahwa kepala Desa dilarang merangkap jabatan pasal 17 huruf a pasal 33 undang-undang 1945 tentang BUMN menyatakan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, 

Diminta kepada PJ bupati Deli Serdang PMD Deli Serdang dan kejaksaan Deli Serdang, untuk menindak tegas kepala Desa Sei karang yang di duga tidak tidak mengetahui UU Double jabatan dan Double gajih yang telah merugikan Negara Ratusan juta Rupiah. (ewi)

Posting Komentar

0 Komentar