Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kepala SMP Negeri 2 Banyuwangi Beri Penjelasan Terkait Dugaan Pungli Di Sekolahnya

Tarunaglobalnews.com Banyuwangi — Dugaan pungli dilakukan SMP Negeri 2 Banyuwangi yang viral di media sosial, berita tersebut mendapatkan respon luar biasa di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Kepala SMP Negeri 2 Banyuwangi Dewi Astuti memberikan penjelasan, bahwa di SMP Negeri 2 Banyuwangi tidak ada pungutan ataupun iuran, namun ada penggalangan dana yang sifatnya sumbangan berdasarkan hasil kesepakatan orang tua dan komite sekolah, serta nominalnya bervariatif sesuai kemampuan wali murid, bahkan ada yg di gratiskan. Karena anak yatim dan kurang mampu. 

"Semua itu adalah program dari komite sekolah untuk mendukung kegiatan yang ada di sekolah, komite telah melakukan rapat dengan orangtua murid, dan telah ada kesepakatan pada pertemuan rapat tersebut terkait penggalangan dana." Kata Dewi.

Dewi menambahkan, "Bahkan kami berikan berikan secara gratis bagi anak yatim dan anak yang kurang mampu. Kami pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan atau iuran apapun kepada walimurid," ucapnya.

Sementara terkait pembelian kain seragam, bahwa sekolah hanya memberikan layanan berdasarkan pesanan wali murid kalau tidak memesan juga tidak masalah, bahkan siswa yang tidak mampu berdasarkan hasil home visit, kami berikan secara gratis untuk kain seragam yang di sediakan di koperasi sekolah, Dewi menyampaikan bahwa itu koperasi sekolah yang menyediakan kain seragam.

"Sekolah itu ada unit usaha, salah satunya dikelola oleh koperasi sekolah. Dimana menyediakan kain seragam untuk siswa didik baru maupun lama, dan itu berdasarkan pesanan dari walimurid. tidak wajib memesan di koperasi sekolah. Kalaupun mau memesan ditempat lain gak masalah, karena koperasi juga menyediakan almamater, kaos olahraga, atribut, serta seragam identitas yang tidak ada di tempat lain," kata Dewi konfirmasi kepada media. Minggu (15/09/24).

Terkait Komite Sekolah, hal tersebut tertuang dalam Permendikbud RI nomor 75 Tahun 2016 dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan. Menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:

a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;

c. Pengembangan sarana/prasarana; dan

d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus: 

a.  Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;

b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan

c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016. (Yudha AO)

Posting Komentar

0 Komentar