Tarunaglobalnews.com NTB Dompu —Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan ( ILK), Kamis (19/9/24) di mulai sekitar pukul 10.25 Wita.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti oleh Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), serta jajaran UPT dibawahnya.
Menurut Kalapas Dompu Arya Gustam, Dalam sosialisasi ini, Humas BSK Kumham memberikan pemaparan mengenai Ruang Lingkup Sub Layanan dan pengisian Survei Indeks Pelayanan. Ruang Lingkup Sub Layanan terdiri dari dua bagian, pertama SDM dan kedua Perencanaan dan Keuangan, dengan indikator layanan masing-masing.
"SDM terdiri dari Layanan Tugas Belajar, Layanan Pengelolaan Kinerja, Layanan Sosialisasi terkait Peraturan Terbaru Jabatan Fungsional," jelas Arya.
Sedangkan Perencanaan dan Keuangan terdiri dari Layanan Perencanaan Program Anggaran, Layanan Revisi DIPA, Layanan Laporan Keuangan dan sebagainya.
Selain itu dijelaskan juga mengenai tata cara pengisian Survei Indeks Pelayanan yang baik dan benar.
Kemudian ucap Kalapas Dompu, Dalam sosialisasi ini diberikan kesempatan kepada Kepala Divisi Administrasi dari masing-masing Kantor Wilayah baik dari Bali, NTB, dan NTT untuk bertanya mengenai pemaparan yang telah disampaikan. Dan masing-masing Kadivmin memberikan pertanyaan mengenai Indeks Layanan dan survei Indeks Pelayanan, yang selanjutnya pertanyaan tersebut dijawab oleh Humas BSK Kumham dan juga Kapus Tata Kelola BSK Kumham, Bapak Syarifuddin yang hadir juga dalam Sosialisasi ini.
Sebelum ditutup acara tersebut, Syarifuddin menghimbau kepada seluruh Kadivmin untuk menginformasikan kepada jajarannya bahwa pengisian Survei Indeks Pelayanan diisi oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali dan pengisian survei bisa dilaksanakan mulai hari ini tanggal 19 September 2024 sampai dengan 14 Oktober 2024.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menambah pemahaman ASN Kementerian Hukum dan HAM mengenai Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) serta survei pelayanan dapat diisi dengan baik dan apabila ada yang kurang jelas agar bisa di konfirmasi kembali pada Badan Strategi Kebijakan hukum dan Ham, pungkas Kalapas melalui Humas Lapas Dompu. (Rdw/ddo)
0 Komentar