Tarunaglobalnews.com Tepung Hulu,Kampar — Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 003 Desa Sukaramai kecamatan Tapung Hulu patut diduga mengandung unsur KKN dan menimbulkan segudang tanga bagi kalangan masyarakat.
Pasalnya, dari 5 (lima) gedung buat baru dan 1 (satu) gedung rehab ruang kelas yang dikerjakan beberapa CV yakni CV.DASVINDO WIJAYA KONTRAKTOR,CV PRIMA NUANSA SOLUTION,CV PUTRA MANDIRI dikerjakan oleh satu Pemborong dan satu Kepala Tukang.
Seperti diberitakan sebelumnya,bahwa didalam pembangunan RKB SD Negeri 003 bahwa pengerjaan pembangunan ini terkesan amburadul dan banyak kejanggalan, yang mana dugaan kejanggalan tersebut ada di titik Tapak Gajah yang berpotensi menimbulkan kerusakan fatal dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan.
Tak hanya itu, pada pertemuan antara Konsultan, Pemborong, Kepala Tukang dan Wartawan baru baru ini dijelaskan kalau Wartawan sempat menantang untuk melakukan uji materi akan kondisi bangunan.dimana wartawan siap menunjukkan dimana titik posisi yang bermasalah akan pembangunan itu, namun pihak konsultan dan pemborong diam dan tak menjawab tantangan wartawan.
Menyinggung tentang keberadaan CV yang mengerjakan bangunan tersebut, yang mana wartawan menanyakan kepada konsultan pelaksanaan, bagaimana bisa ada tiga CV yang mengerjakan,tetapi kok bisa Pemborong dan Kepala Tukangnya orang yang sama.
"Apa boleh di tiga CV kepala Tukang dan Pemborong nya cuma satu Pak? Apa ini tidak menyalahi aturan Pak??...tanya Wartawan ke Konsultan Pelaksana.
"Kalau itu tanya ke Kepala Dinas Bang, karena itu kebijakan Kadis Pendidikan."jawab Konsultan Pelaksana seraya lempar bola seakan tidak memiliki kapasitas didalam menjawab pertanyaan wartawan.
Untuk menggali lebih jauh akan permasalahan tiga CV yang mendapat tender pengerjaan,awak media meminta statement dari Salah satu konsultan Pelaksanaan yang cukup malang melintang dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran Dana Negara.Ia mengatakan kalau didalam pengerjaan proyek di SDN 003 Desa Sukaramai, kecamatan Tapung Hulu ini berpotensi adanya dugaan pelanggaran.
"Secara aturan umum, setiap satu CV harus menangani satu proyek sesuai papan informasi yang terpasang.jadi sebenarnya didalam tiga CV itu tidak boleh dikerjakan oleh Satu Tukang dan Satu Pemborong, kalau ini terjadi berarti ada yang aneh,dan kuat dugaan ada unsur yang tidak baik."paparnya kepada media. (14/9/2024).
H.Aidil,S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan selaku Pengguna Anggaran di Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang bersumber dari Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) ini harus bertanggung jawab akan dugaan pengerjaan proyek pembangunan yang saat ini sudah mencapai 40 % pengerjaan nya.Dan selaku Kepala Dinas dan Penggunaan Anggaran,H.Aidil berpotensi akan dilaporkan dan mempertanggung jawabkan kebijakan yang diduga sudah menyalahi Regulasi atau aturan. (tim/red).
0 Komentar