Breaking News

6/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Muncar Berhasil Meringkus Begal Sadis Asal Lampung

Tarunaglobalnews.com Banyuwangi — Seorang begal asal Lampung berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Muncar. Kesigapan petugas ini dilakukan setelah menerima laporan dari korban. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Proses penangkapan ini tidak berjalan mudah karena pelaku sempat melakukan perlawanan yang memaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki kanannya.

Pelaku yang bernama Trio Rahmat Anugerah berhasil ditangkap di Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Muncar. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah pelaku melakukan aksi begal terhadap seorang mahasiswi. Dalam aksinya yang tergolong sadis, pelaku menyeret korban sejauh 20 meter dari lokasi kejadian saat korban mencoba mempertahankan barang bawaannya. Kapolsek Muncar Kompol M. Ali Masduki menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Trio Rahmat Anugerah adalah warga asal Lampung yang kini berdomisili di Kecamatan Muncar, Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis. Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanannya.

Berdasarkan pengungkapan kasus ini diketahui bahwa Trio Rahmat Anugerah telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada Rabu, 28 Agustus di Jalan Raya Tembokrejo. Kejadian kedua terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Pada kejadian ini, pelaku menarik tas korban hingga terseret sejauh 20 meter dan mengalami luka-luka.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tas milik korban yang berisi handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Pelaku mengaku menggunakan motor tersebut untuk memudahkan aksinya dan melarikan diri setelah melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya Trio Rahmat Anugerah dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 9 tahun penjara. Kasus ini menambah catatan kelam kejahatan jalanan di wilayah Kecamatan Muncar, namun dengan tindakan cepat dan sigap dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Kapolsek Muncar Kompol M. Ali Masduki juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan atau tindak kriminal kepada pihak berwenang. Dengan begitu tindakan pencegahan bisa segera dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. "Mari bersama-sama menjaga keamanan wilayah kita dengan tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika melihat tindak kejahatan," pungkasnya. (Hendri Wigiarto)

Posting Komentar

0 Komentar