Breaking News

6/recent/ticker-posts

Aktivitas Penambang Pasir Di Sungai Bahapal Diduga Penyebab Empat Rumah Di Dusun V Tanjung Kasau Hampir Longsor

Kondisi dibelakang (pintu dapur) rumah milik Opung Naibaho warga Dusun V Desa Tanjung Kasau.

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Erosi Sungai Bahapal di Dusun V Desa Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara, semakin parah, menyebabkan empat rumah warga hampir longsor ke Sungai. Erosi tersebut diduga terjadi akibat aktivitas penambangan pasir tradisional yang diduga dilakukan tanpa izin.

Pengamat lingkungan hidup, Joel Sinaga, mengatakan erosi atau pengikisan tebing sungai di Dusun V Desa Tanjung Kasau kondisinya saat ini sangat meresahkan warga. Kuat dugaan, kata dia, erosi tersebut tejadi karena maraknya penambang pasir di Sungai Bahapal yang sudah beroperasi belasan tahun.

Tambang pasir di Sungai Bahapal yang berada di Nagori Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun yang tak jauh dari jembatan penghubung Batu Bara dan Simalungun.

"Tambang pasir tersebut berada di Nagori Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun yang hanya berjarak 100 meter dari jembatan Sungai Bahapal, karena sungai itu merupakan batas Kabupaten Batu Bara dengan Simalungun."jelas Pengamat lingkungan hidup, Joel Sinaga kepada awak media ini di Dusun V Desa Tanjung Kasau. Senin (21/10/2024) siang.

Masih dijelaskan Joel Sinaga, Dampaknya bagi warga Dusun V Desa Tanjung Kasau, Kabupaten Batu Bara yang tinggal di bantaran Sungai Bahapal ini rumah-rumah para warga hampir longsor, karena pinggiran sungai ini semakin terkikis (erosi).

Belakang rumah milik Ibu MMina br Siregar warga Dusun V Desa Tanjung Kasau.

"Mereka yang ambil (pasir dalam sungai) warga yang musibah"ungkapnya.

Joel Sinaga mengatakan ribuan kubik pasir dikumpulkan untuk dijual. Sayangnya, daratan terus terkikis secara perlahan hingga sudah mencapai 20 meter, bahkan rumah warga hampir longsor.

Joel Sinaga berharap pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum bergerak mengusut aktivitas penambangan tersebut. 

"Jika benar tidak berizin, maka harus ditindak tegas," kata Pengamat lingkungan hidup Joel Sinaga. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar