Animasi (sumber Ist) |
"Korban telah melaporkan penipuan jual beli dan lelang mobil ini ke Satreskrim Polres Palas. Bukti laporan diterima dengan nomor: LP/B/242/X/2024/SPKT/PALAS/SU. Demikian disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH., Minggu, (13/01/2022).
Lanjut Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap, SH. menjelaskan bahwa kejadiannya pada hari Sabtu (12/10/2024) sekira Pukul 04.30 WIB, ketika HARH (Korban) membuka facebook dan membuka chat dari AL yang meminta nomor korban. Dan melalui akun facebook tersebut dirinya memberikan nomor WhatsApp nya 085763149XXX. Kemudian keduanya memulai chatingan dengan nomor diatas dengan focus chatingan yaitu bisnis lelang mobil mewah yaitu Pajero Sport yang ditawarkan kepada korban agar menjualkan mobil tersebut.
Kemudian nomor korban dikasih kepada seseorang bernama Hendrik. Kemudian si Hendrik menghubungi korban dengan nomor WA 083133220XXX, yang isinya, "pak ini nomor saya dapat dari keponakan bapak yang bernama AL karna mobil tersebut milik bapak kata si AL harga mobil tersebut kepada bapak HARH (korban) dengan harga Rp.430.000.000 (empat ratus tiga puluh juta ribu rupiah), kemudian si Hendrik menawar dengan harga Rp.380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Yang akhirnya deal di harga Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Kemudian si Hendrik membayar Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah) kemudian bukti transfer saya terima dari pak Hendrik dari wa dan atas anjurannya untuk dikirim kepada Drs. HERU PAMBUDI., SH., MH., dengan nomor wa 085147209XXX, selanjutnya pak Heru mengatakan bahwa pembayaran masih kurang Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta). Dan atas kekurangan tersebut korban sampaikan kepada AL, kemudian dibayar oleh AL sebesar Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) atas kekurangan pembayaran tersebut Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), Lagi korban di telpon AL minta tolong untuk mengusahakan kekurangannya sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun yang ada pada korban hanya Rp.12.000.000.(dua belas juta rupiah).
Setelah itu kemudian korban dikasih nomor rekening oleh AL dengan nomor rekening BRI 108501022700XXXAtas nama SUHARIANTO. Setelah korban mentransfer uang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), namun si AL minta penambahan lagi sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), dan lagi si AL minta tolong untuk menggenapkan Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), namun uang korban sudah tidak ada lagi. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB korban tersadar diri bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Kemudian korban datangi rumah saudara saya yang bernama AL.
"Dan ternyata benar bukan saudara korban yang bernama AL yang mengajak korban buat berbisinis lelang mobil, korban merasa ditipu. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia."jelas AKP Raden Saleh Harahap, SH., selaku Kasat Reskrim Polres Palas.
Sementara itu Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara lebih lanjut mengatakan bahwa benar telah terjadi Kasus penipuan kepada Korban AHH dengan modus penipuan di media online yang berawal dari Chatingan di FB dan selanjutnya berhubungan melalui aplikasi WhatsApp yang saat ini laporan tersebut sudah dalam proses Lidik Sat Reskrim Polres Palas.
Iptu Arwansyah Batubara menghimbau dan berpesan kepada masyarakat luas untuk lebih berhati hati dan waspada dalam berselancar di media sosial. "Karena modus penipuan secara online saat ini sangat sering terjadi dan bisa menimpa siapa saja. Sehingga disarankan kepada masyarakat untuk lebih berhati hati dan jangan gampang percaya terhadap bujuk rayu siapapun yang kita tidak tau kebenarannya."tutup Kasi Humas. (Des)
#Humas Polres Palas
0 Komentar