Tarunaglobalnews.com Simalungun — Korban dugaan tindak pidana penipuan bernama Wawanda Saragih, Warga Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, mendatangi kantor Polisi Sektor Perdagangan. Jum'at (04/10/2024) sekira pukul 16:33 WIB.
Wawanda Saragih yang merupakan salah satu personil Polri melayangkan laporan polisi sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 1 M yang dialaminya, yang diduga dilakukan oleh dua oknum Pangulu (Kepala Desa) di Kabupaten Simalungun. Dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/343/X/2024/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dengan menyerahkan sejumlah bukti hasil transferan ke rekening terduga pelaku, juga termasuk identitas dan nomor handphone yang digunakan terduga pelaku.
Selain dirinya yang sudah menjadi korban, ia juga khawatir jika terduga pelaku masih berkeliaran bebas ditengah masyarakat, Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi korban berikutnya diperdaya tipu muslihat mereka.
Apalagi kedua pelaku merupakan oknum Pangulu, yang seharusnya mengayomi masyarakat, melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
"Saya berharap Kepolisian Polsek Perdagangan Polres Simalungun bisa mengungkap kasus ini, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya,” kata Wawanda Saragih yang akrab disapa Jamal. (Ir)
0 Komentar